LANGSA — Penanews.co.id — Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Aceh. Chaidir Hasballah, SE.,CPM.,CPArb memberikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh atas penggeledahan Kantor Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (15/05/2024), berkaitan dengan dugaan Korupsi bantuan Kelompok Masyarakat Kabupaten Aceh Timur
Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke media ini Kamis (16/05/2024), Chaidir Hasballah mengatakan “sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang di-back up oleh Kejati Aceh sudah melakukan penyelidikan dan mengusut tentang program penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk 9 kelompok masyarakat di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dengan anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 ( Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) pada perubahan APBA Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar temuan dan analisa Tim Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh dan Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur diduga Program pokok-pikiran (POKIR) anggota DPRA Tahun Anggaran 2023 untuk 9 kelompok masyarakat korban konflik di Kecamatan Nurussalam dan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dianggap fiktif.
Dengan temuan ini Tim Satuan Pidsus Kejati Aceh melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang bertempat di Jalan Teuku Umar, Lamtemen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh
Dengan langkah ini BPI KPNPA RI Aceh berharap dan mendesak agar Kejati Aceh mengusut kasus ini dengan tuntas tanpa pandang bulu atau tebang pilih dalam penyidikan kasus tindakan korupsi “POKIR anggota DPRA Tahun Anggaran 2023” tentang program penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah oleh oknum di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tersebut, tukas Chaidir Hasballah
Rakyat juga saat ini sangat menginginkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang terus merajalela dalam pengelolaan uang rakyat,
Oleh karenanya BPI KPNPA RI Aceh sangat mendukung sepenuhnya Kejati Aceh dan APH yang terkait untuk membasmi para pelaku korupsi tanpa pandang bulu yang terlibat didalamnya.
Chaidir Hasballah juga meminta agar BRA perlu dievaluasi secara menyeluruh, kalau ada oknum bermental korup, maka wajib dibersihkan,” Selanjutnya, BPI KPNPA RI Aceh meminta adanya pembaharuan sistem dan manajeman di Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Pungkas Chaidir Hasballah.[]