Kadin Aceh Ajak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi

by
by

Banda Aceh – penanews.co.id Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung mengajak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) guna mengimplmentasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Perpres ini perluasan dari Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi guna mewujudkan visi Indonesia tahun 2045,” kata Iqbal, Rabu (6/1/2023).

Disebutkan, dalam Perpres 68/2022 ditegaskan keterlibatan Kadin yang tugas dan tanggungjawabnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 bertanggal 14 September 2022.

“Untuk itu, langkah pertama kita mengajak Pemerintah Aceh untuk bertemu saling bertukar informasi terkait Perpres 68/2022 dan pembentukan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) sehingga dapat segera dilakukan tugas-tugas lebih lanjut terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Aceh,” tambah Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, sosialisasi Perpres 68/2022, mengutip keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbudristek Saryadi, sudah dilakukan di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur serta di Bali untuk wilayah Indonesia bagian tengah.

“Di Riau sendiri sudah terbit Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui kemitraan dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Vokasi sekaligus pelantikan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Tahun 2022 pada 13 Desember 2022,” sebut Iqbal.

Merujuk Permenko Nomor 5/2022, Kadin daerah termasuk Aceh akan mendukung pembentukan TKDV yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan di provinsi Aceh (pemda, penyelenggara PVPV, akademisi, tenaga ahli, asosiasi, perusahaan/KADIN Daerah, komunitas, serikat pekerja, dsb.) sebagai wadah pengembangan vokasi di provinsi Aceh dan sebagai mitra dari Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV).

“Kadin Aceh juga segera melakukan sosialisasi ke dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja yang ada di Aceh, dan mempromosikan sistem pembelajaran Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) di dua tempat (dual-system), yaitu di lembaga pendidikan/ lembaga pelatihan dan di industri (magang, praktik kerja) sebagai strategi SDM untuk rekrutmen tenaga kerja produktif dan pengembangan karir,” sebut Iqbal.

Jadi, sebelum menyelenggarakan pelatihan Pelatih Tempat Kerja (PTK /In-Company Training) untuk instruktur di perusahaan & guru/mentor di institusi pendidikan/pelatihan secara bersama dengan Pemda akan terlebih dahulu ditempuh langkah penyamaan persepsi dan visi terlebih dahulu,” tambah Iqbal yang berharap sesegera mungkin direspon oleh Pemerintah Aceh.

Dengan adanya Perpres 68/2022 diharapkan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Aceh makin bertambah kuat dan makin terarah lagi sehingga agenda Gubernur Aceh untuk mengatasi angka pengangguran dan percepatan pengentasan kemiskiban makin lebih cepat lagi tercapai plus menjadi pendukung bagi usaha Pemerintah Aceh untuk percepatan kehadiran beragam industri di Aceh. [chliss]