Dr. Taufiq A Rahim, Se, M.Si, PH.D ; UUPA itu Tidak Ada Lagi

by
by
Pengamat Politik dan Ekonomi, Taufiq A Rahim (no 2 dari kanan) saat mempresentasikan Materi pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Emerate Development Research (EDR) di Kyriad Muraya Hotel, Sabtu,(25/05/2024).(Foto; Penanews.co.id)

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Melihat perjalanan pemerintahan di Aceh hingga hari ini, Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sejak 2022 tidak berlaku lagi.

Hal tersebut disebutkan Dr. Taufiq A Rahim, pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Emerate Development Research (EDR) di Kyriad Muraya Hotel, Sabtu,(25/05/2024).

Tidak adanya lagi UUPA di Aceh menurut Pengamat Politik dan Ekonomi, Taufiq A Rahim, salah satunya adalah, harusnya Pilkada Aceh berlangsung 5 tahun sekali, namun hanya dengan surat Irjen Kemendagri, tidak boleh dilaksanakan tahun 2022, menjadi tahun 2024.

“Ini adalah pengkhianatan UUPA oleh semua pihak termasuk bangsa Aceh, yang tidak menerapkan UUPA yang hukumnya adalah berlaku khusus untuk Aceh”sebut Taufiq A Rahim.

Jika dilihat dari kekhususan lainnya dari UUPA, Aceh masih dikhianati di bidang sumber daya alam, seperti izin tambang yang masih harus di pusat.

“Juga tentang ekonomi masyarakat, SDA yang kaya, seperti gas yang masih berproduksi di Lhokseumawe, packingnya kenapa harus di Medan Sumatra Utara melalui pipa. Ini kan lapangan kerja juga untuk rakyat Aceh, akhirnya Aceh mendapat julukan provinsi termiskin di Sumatera”jelas Taufiq A Rahim

FGD yang bertemakan Transformasi Kepemimpinan Melalui Pilkada Aceh 2024 : Menghadirkan Kebijakan Berkelanjutan Upaya Optimalisasi SDA di Aceh, mengabadikan nara sumber Dr. Fachrurazi (DPD RI asal Aceh), Dr. Taufiq A. Rahim, dan Dr. Eka Januar, yang dipandu oleh Direktur Lembaga EDR, Dr. Usman Lamreung.[]

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRA; Pasangan Calon Gubernur Aceh Teken Pernyataan Menjalankan MoU Helsinki serta UUPA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *