Pemerintah Aceh Sambut Baik Pendampingan KPK untuk Percepatan Sertifikasi Aset Pemda di Aceh

by
by
Pj. Sekda Aceh, Azwardi, AP, M.Si, memberikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Aceh yang diikuti Oleh seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu, (29/5/2024).(Foto; dok Biro Adpim Setda Aceh)

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pemerintah Aceh menyambut baik pendampingan Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI untuk percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah di seluruh Aceh.

Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Aceh, Azwardi, dalam sambutannya dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi wilayah Aceh, yang digelar KPK di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 29 Mei 2024.

Rakor tersebut diikuti Sekda, Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Menurut Azwardi, masih banyak aset pemerintah daerah di Aceh yang belum tersertifikasi. Terutama daerah yang berasal dari pemekaran, masih banyak sengketa aset antara daerah yang dimekarkan dengan daerah lama.

“Kami berharap semuanya pada hari ini bisa mengikuti dengan baik, sehingga proses sertifikasi barang milik daerah bisa cepat selesai,” kata Azwardi.

Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, menyebutkan, total ada 28.152 bidang aset yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 9.302 bidang aset yang tersertifikasi, sementara sisanya belum memiliki sertifikat.

Agus berharap sertifikasi aset Pemda di Aceh dapat dipercepat. Ia meminta setiap Pemda untuk menetapkan target jumlah bidang aset yang akan disertifikasi pada tahun ini dan tahun depan.

Agus juga meminta agar aset yang tercatat sebagai milik Pemda dipastikan fisik barangnya masih ada.

“Selain sertifikasi aset, hal penting lainnya adalah keberadaan fisik aset tersebut, sebab ada daerah yang asetnya tidak ditemukan ataupun hilang, utamanya aset kendaraan,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, aset yang sudah tersertifikasi jangan dibiarkan menganggur. Aset tersebut harus dimanfaatkan untuk menambah pendapatan daerah.

“Kalau bisa kerja sama dengan pihak ketiga silahkan, walaupun hanya menambah 1 rupiah pendapatan daerah,” pungkas Agus. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *