Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas Karena Sita Hp

by
by
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto: Dokumentasi PDI Perjuangan)

JAKARTA — Penanews.co.id — Penyitaan Handphone (Hp) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik Kusnadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Mas Hasto Kristiyanto, telah memicu kubu Hasto untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah tersebut.

Tim kuasa hukum Kusnadi selaku staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melaporkan oknum penyidik KPK yang menyita Hp klien mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Laporan disampaikan atas nama Kusnadi yang digeledah oleh penyidik.

“Hari ini melaporkan penyidik atas ketidakprofesionalan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDI-P Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Kusnadi dan Hasto, Ronny Talapessy saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Senin (10/6/2024) malam.

Menurut Ronny, saat itu Kusnadi tengah duduk di depan lobi Gedung KPK. Semantara, Hasto menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Kusnadi kemudian didatangi penyidik bernama Rossa Purba Bekti yang mengenakan masker dan topi. Ia menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil Hasto.

Anak Hasto itu spontan masuk ke Gedung KPK dan naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Di lantai dua itulah penyidik menggeledah dan menyita satu Hp milik Kusnadi, dua Hp milik Hasto, dan buku catatan Hasto.

“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Ronny.

Ronny juga menyinggung aturan Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut penyitaan harus menyertakan izin Pengadilan Negeri setempat.

Baca Juga:  Lima Dewan Pengawas KPK Periode 2024–2029, Berikut Profil dan Rekam Jejaknya

Jika dalam kondisi terpaksa, kata Ronny,  penggeledahan bisa dilakukan besok. Namun, saat itu kondisinya dinilai tidak mendesak.

“Karena saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” tutur Ronny.

Kantor sudah tutup

Ronny yang ditemani Johannes Tobing kemudian masuk ke Gedung KPK lama, tempat Dewas berkantor untuk menyampaikan laporan.

Namun, Gedung KPK lama sudah sepi dan hanya ada security di lantai satu.

Ronny kemudian menyerahkan berkas laporan tersebut berikut surat kuasa dari Kusnadi agar diberikan kepada pihak resepsionis.

Petugas security itu lantas menjelaskan dirinya tidak bisa menyampaikan laporan tersebut kepada pihak pengaduan. Ia meminta Ronny datang kembali besok.

Menanggapi hal ini, Ronny menyatakan akan kembali ke Gedung Dewas KPK besok, Selasa 11/06/2024 (hari ini red).

Ketika Ronny keluar dari lobi, petugas security itu menyusul dan menyatakan tidak bisa menerima berkas laporan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Ronny.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto mengaku diperiksa sekitar empat jam. Namun, ia hanya menghadapi penyidik selama satu jam setengah.

Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.

“Karena di tengah-tengah itu kemudian staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019 lalu.

Baca Juga:  Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun Bui

Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Ronnyiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. 

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Ronnyiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.[]

Sumber dilansir Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *