BANDA ACEH — Penanews.co.id — Permainan judi online tak pernah berakhir dan semakin marak di bumi yang berjuluk serambi Mekah yang juga dikenal dengan daerah syariat. Pada Sabtu 15/06/2024 Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menggulung 19 pemain judi online di Kota tersebut.
Mereka ditangkap di beberapa warung kopi dalam Kota Ibukota Provinsi yang berjuluk serambi Mekah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam konferensi pers Rabu (19/06/2024) mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (15/06/2024) malam di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa. Awalnya, polisi menciduk 25 orang namun enam di antaranya tidak terbukti terlibat.
“19 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka bermain judi slot di beberapa situs judi,” kata Fahmi kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Usai ditangkap, para pelaku diketahui bermain judi dengan masuk ke beberapa situs, kemudian melakukan deposit lewat akun dompet elektronik.
Ke-19 tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disebut bakal dijerat dengan Pasal 18 junto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda atau penjara,” jelasnya.
Dalam siaran pers Kemenkopulhukam, sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.
“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.
“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.
Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.
“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam. Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.