BANDA ACEH — Penanews.co.is — Berkas perkara penyelewengan dana yang berasal dari kumpulan zakat infak dan Shadaqah Kabupaten Aceh Tengah telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan sendirinya akan segera ke meja hijau.
Bersamaan dengan itu Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua pejabat pelaku penyelewengan yang merupakan mantan pejabat Kabupaten Aceh Tengah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana zakat dan infaq Rp 20 miliar ke jaksa.
“Kami telah merampungkan berkas kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Saat ini, penyidik juga telah menyerahkan dua tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50) serta barang bukti ke Kejari Aceh Tengah,” kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.
AAW sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah dan NE merupakan Kabid Perbendaharaan pada BPKK .
“Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Winardy juga mengatakan dana zakat dan infak yang dikumpul dari umat dalam rekening Baitul Mal penggunaan bersifat khusus yang disalurkan kepada mustahiq, Artinya penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” ujarnya.
Diketahui, kedua tersangka diduga mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan. Uang itu kemudian dipakai untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Kegiatan yang dibiayai dari dana zakat, tidak tergolong yang berhak menerima zakat. Selain itu, pengalihan zakat yang disetorkan perorangan dan bendara dinas atau instansi di sana juga tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran, ungkap Winardy
Menurut Winardy, ada dua kali pengalihan yang dilakukan kedua tersangka yakni 30 Desember 2022 dialihkan dana zakat dan infaq senilai Rp 8,2 miliar. Uang itu disebut untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.
Berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, uang itu bersumber dana zakat Rp6,9 miliar dan infaq sebesar Rp1,3 miliar. Pengalihan kedua dilakukan pada 30 Januari 2023 sebesar 12,4 miliar untuk membayar satu kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.
“Berdasarkan rincian tersebut, total dana umat yang dialihkan oleh kedua tersangka adalah Rp20,7 miliar dengan rincian dana zakat Rp 17,5 miliar dan dana infaq Rp3,2 miliar,” jelas Winardy.
Sumber dilansir detiksumut.