Disdik Aceh Pecat Ribuan Guru Kontrak, BKN Dikambinghitamkan

by
by
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, (Foto Ist)

BANDA ACEH — Penanes.co.id — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh telah memberhentikan sekitar dua ribuan guru dan tenaga pendidikan (tendik) jenjang SMA dan SMK non-PNS, sebagaimana rilis Ketua Forum Independen Khusus Guru Aceh (Fikga) Aceh, Musriadi.

Alasannya, karena belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN),

Pernyataan Kadisdik terkesan bertentangan dengan fakta. Sebab, ribuan guru kontrak itu sebenarnya sudah berusaha maksimal untuk bisa masuk database BKN, tapi terkendala akibat sistem tiba-tiba down.

Melansir KabarAktual.id, Kepala Disdik Aceh, Marthunis, yang dimintai penjelasannya mengatakan, para guru dan tendik itu bukan diberhentikan. “Masa kontraknya yang berakhir,” ujarnya, Rabu (17/07/2024).

Ia menjelaskan, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang tidak memperkenankan pengangkatan non-PNS/non-PPPK tanpa nomor registrasi BKN.

Ketentuan itu, kata dia, seharusnya sudah diterapkan per tanggal 28 November 2023. Namun, untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS non-registrasi BKN, Pemerintah Aceh mengambil kebijakan tetap mempekerjakan mereka hingga Juni 2024. Tujuannya, agar proses pembelajaran Januari-Juni 2024 tidak terganggu.

Marthunis menjelaskan, jumlah GTK non-PNS tanpa nomor registrasi BKN sekitar 1.187 orang. Angka 2000-an yang diberitakan dalam media cetak atau online kemarin, disebutnya, tidak benar.

Karena itu, dia mengharapkan kepada sumber berita yang menyatakan angka 2000 tersebut ke depan agar lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan dan melanggar aturan dan hak terkait dengan ITE.

Dijelaskan, GTK non-PNS tanpa registrasi ini adalah guru yang direkrut pada tahun 2021 ke atas yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Badan Kepegawaian Aceh (BKA). “Akibatnya, saat dilakukan pendataan oleh BKN, para GTK ini tidak bisa diberikan nomor registrasi akibat tidak memiliki nomor registrasi dari BKA,” ujar Marthunis.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Kepada 3.389 KPM

Kadisdik menjelaskan, total GTK non-PNS hingga Juni 2024 sebanyak 6.689 orang. Yang mempunyai nomor registrasi BKN berjumlah 5.502 orang. Sisa yang tidak mempunyai nomor registrasi sebanyak 1.187. “Angka inilah yang sudah berakhir kontraknya pada Juni 2024,” ujarnya Marthunis.

Lebih lanjut dikatakan, Dinas Pendidikan saat ini juga sedang menata pemerataan guru. Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki guru dan tenaga kependidikan. “Para GTK pun harus memiliki jam mengajar yang cukup,” tegasnya.

Marthunis menambahkan, bahwa Disdik Aceh hingga saat ini masih menghadapi problem kekurangan untuk guru, khususnya untuk pendidikan khusus di sekolah luar biasa (SLB), guru produktif di SMK, dan guru untuk kelas jauh di daerah terpencil. “Kekurangan ini yang akan diisi dengan GTK non-PNS tanpa registrasi BKN yang tepat dan terbaik,” tuturnya.

Untuk GTK non-PNS tanpa registrasi lainnya, dia mengharapkan dapat mengisi kekosongan posisi di sekolah-sekolah swasta yang membutuhkan banyak guru, terutama akibat kebijakan nasional yang menarik GTK PNS dari satuan pendidikan swasta. “Reposisi ini akan mengurangi kekhawatiran akan melonjaknya pengangguran pasca kebijakan Kementerian PAN dan RB diterapkan,” pungkasnya.

Tidak diangkat dengan SK

Seperti diberitakan KabarAktual sebelumnya, pendataan tenaga kontrak (tekon) atau pegawai non-ASN oleh BKN berlangsung September 2022. Waktu itu, ribuan tekon Aceh tidak bisa masuk database. Terbanyak merupakan guru kontrak di bawah Disdik Aceh.

Menurut data yang diperoleh, sekitar 9 ribuan guru kontrak yang dipekerjakan Disdik Aceh pada 800-an SMA, SMK, dan SLB tidak mengantongi SK pengangkatan. Meski pembayaran gaji tetap lancar, tapi mereka tidak di-SK-kan sebagai tenaga kontrak atau guru non-ASN oleh Disdik Aceh sejak tahun 2018.

Baca Juga:  Kadisdik Aceh Ajak Siswa Perkuat Computational Thinking lewat Bebras

Tidak di-SK-kannya guru kontrak tersebut menjadi polemik tersendiri di lingkup birokrasi Pemerintah Aceh. Sebab, menurut Inspektorat Aceh, SK pengangkatan tekon menjadi syarat pembayaran gaji yang bersumber dari APBA.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Muksalmina, waktu itu, mengakui bahwa Disdik Aceh tidak lagi mengeluarkan SK guru kontrak sejak tahun 2018. Menurut dia, ada SKB 3 Menteri (Kemenpan, Kemendagri, dan Kemendikbud) yang melarang daerah mengangkat tenaga kontrak.

Penjelasan pejabat ini tentu saja bertentangan dengan fakta, bahwa Pemerintah Aceh setiap tahun tetap mengangkat tenaga kontrak. Bahkan, Sekda Aceh waktu itu, Taqwallah, memberlakukan nomor register untuk setiap tenaga kontrak guna menertibkan rekrutmen agar tidak lagi jor-joran.

Selain alasan tadi, Muksalmina juga berdalih, menerbitkan SK tenaga kontrak bisa memunculkan tuntutan pengangkatan jadi PNS di kemudian hari. “Jadi yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina kepada media pada 3 November 2021.

Dia menerangkan, berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah itulah pihak Disdik memproses pembayaran gaji. Disdik hanya mengeluarkan SK pembayaran gaji untuk para guru kontrak. Kondisi itu, kata dia, sudah berlangsung sejak 2018 lalu.

Apakah gagalnya pendataan guru kontrak Disdik itu terkait dengan SK pengangkatan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi pihak berwenang. Tapi, sedikit gambaran sempat diberikan oleh Koordinator pendataan non-ASN pada BKA, Chairil Akbar, yang dikonfimasi KabarAktual, Sabtu (1/10/2022) sore.

Dia mengatakan, proses pendaftaran semua tekon, termasuk guru kontrak Disdik, ditutup secara tiba-tiba oleh BKN. Dia sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penghentian secara mendadak tersebut, juga tidak bisa memastikan apakah ada kemungkinan akan dibuka kembali?

Terkait banyaknya tekon Disdik Aceh yang belum berhasil dilakukaan pendataan, Chairil waktu itu menyebutkan, bahwa banyak faktor penyebabnya. “Sampai tanggal semalam ya. Ada yang salah. Ada yang tidak terbaca NIK. Ada yang nama tidak sesuai dengan NIK. Model yang seperti itu, ketika diperbaiki-perbaiki, ya … waktu habis,” jelasnya.

Baca Juga:  PP IKA USK Sambut Postif Rencana Pembentukan IKA USK Jawa Timur

Berapa jumlah tekon Disdik yang belum terdata, dia juga tidak bisa memastikan. Karena sejauh ini, kata Chairil, pihaknya hanya melakukan penginputan. Hanya bertugas mengimport dari data Excel yang masuk. “Berapa banyak yang belum masuk, saya belum dapat laporan dari Disdik,” ujarnya.

Penghentian proses inputan data non-ASN ini membuat panik sejumlah tenaga kontrak di berbagai SKPA. Karena, seharusnya, mereka masih punya waktu untuk menyelesaikan pendataan hingga akhir Oktober mendatang. “Tapi, kenapa ditutup tiba-tiba,” ujar seorang tekon salah satu SKPA.

Menurut informasi sebelumnya, jadwal pengimputan masih berlangsung hingga 30 Oktober 2022. Chaidir tidak membantah bahwa dalam pengumuman pihaknya, jadwal pendataan masih berlangsung hingga 30 Oktober. “Betul. Itu jadwal semula memang sampai 30 Oktober,” ujarnya.

Dia juga tidak bisa memastikan apakah akan ada penambahan waktu bagi mereka yang belum selesai melakukan penginputan. “Kita belum tahu. Itu dari pusat, Pak. Karena tadi malam tiba-tiba berhenti semua,” ujarnya, Sabtu.

Dia menjelaskan, semua aktivitas pendataan, baik oleh BKA maupun oleh masing-masing tekon tiba-tiba dihentikan oleh Pusat. “Di sisi non-ASN, mereka juga gak bisa upload-upload lagi. Kita belum dapat penjelasan dari Pusat kenapa sistem tiba-tiba ditutup,” kata Chaidir.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *