Danny Praditya, Dirut Inalum Jadi Tersangka Korupsi, BPI KPNPA RI Apresiasi KPK

by
by
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kang Tebe Sukendar, (Foto Ist)

JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Repubik Indonesia (KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan Apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Danny Praditya sebagai tersangka Korupsi.

Penetapan Danny Praditya tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021, Selasa 23 Juli 2024

Tubagus Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya pada media ini menyampaikan, dengan sudah ditetapkan Dirut Inalum sebagai tersangka oleh KPK membuktikan bahwa memang KPK tidak ada tebang pilih dalam penanganan Kasus Korupsi

Beberapa Laporan kasus dugaan Korupsi di PT Inalum yang di sampaikan BPI KPNPA RI tahun 2022 terhadap KPK ternyata ada mendapat tindak lanjut serius dari KPK dengan melakukan Penyelidikan dan Penyidikkan dan pada Juni 2024 KPK mengumumkan Direktur Utama Inalum Danny Praditya sebagai Tersangka dan KPK langsung melakukan Pencakalan terhadap tersangka

Mengutip akun media sosial LinkedIn pada Jumat (21/6/2024), sebelum menjabat sebagai Dirut Inalum, Danny pernah bekerja sebagai Business Development Manager di PT Bayu Buana Gemilang tahun 2005-2006.

Sebelum menjabat di Inalum, Danny terlebih dahulu bergabung menjadi Chief Gas to Power & Operating Officer pada Medco Power Indonesia periode Oktober 2019 sampai November 2021.

Adapun pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 dan II selaku komisaris PT IAE.

Baca Juga:  DPR RI Usulkan RUU "Kampung Haji" Masuk Prioritas Prolegnas 2025

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017–2021 yang dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016–2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Saat ini, Danny Praditya menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Selain Danny, ada tersangka lain yakni Iswan Ibrahim Direktur Utama PT Isargas. KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *