Kementerian ESDM Digeledah KPK, Terkait Gratifikasi Izin Tambang Rp 109,7 miliar

by

JAKARTA — Penanews.co.id — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi lagi digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tebet, Jakarta Selatan. Rabu (24/07/2024).

Penggeledahan kali ini berkaitan dengan dugaan grafikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Rp 109,7 miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa dalam upaya mencari alat bukti dan pengembangan kasus menyangkut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selain itu, penyidikan ini juga menyangkut dugaan suap pengurusan izin tambang pengusaha Muhaimin Syarif (MS) kepada AGK.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/07/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.(ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Tessa tidak mengungkap lebih lanjut ruangan mana saja  yang digeledah tim penyidik. Ia hanya menyebut, operasi senyap penggeledahan itu masih dilakukan.

“Kegiatan saat ini masih berlangsung,” tutur Tessa.

Muhaimin saat ini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK setelah diumumkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Ia diduga menyuap AGK terkait pengurusan puluhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Adapun Abdul Gani disebut menerima suap dari sejumlah pihak, termasuk terkait perizinan tambang.

Adapun Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS). Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Baca Juga:  Bahlil; Pejabat di Kementerian ESDM Masih Ego Sektoral

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur, suap jual beli jabatan, hingga uang dari pengusaha tambang.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.

Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.

Sumber dilansir Kompas.com 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *