Dr Sam Apresiasi Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelatihan Guru Disdik Aceh

by
Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Samsuardi (Foto.Ist)

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Ketua Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A), Samsuardi, menyatakan apresiasi penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memeriksa proyek pelatihan guru oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.

“Tidak hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, pelaksanaan Diklat itu sendiri sebuah pelanggaran,”kata Samsuardi kepada KabarAktual.id, Jumat (26/07/2024).

Akademisi yang akrab disapa Dr. Sam itu mempertanyakan keabsahan penyelengaraan Diklat oleh Disdik karena instansi ini bukan lembaga Diklat, sehingga sudah pasti tidak memiliki kurikulum, SDM, dan SOP kediklatan. “Karena bukan lembaga Diklat, makanya Disdik tidak berwenang melaksanakan kegiatan Diklat,”tegasnya.

Dikatakan, sebuah lembaga Diklat mempunyai persyaratan khusus, tidak main-main. Sebagai contoh, tenaga pengajarnya memiliki sertifikat yang disebut TOT.

Selain itu, pelatihan yang dilakukan oleh lembaga Diklat juga mempunyai alat ukur sehingga kegiatan yang dilaksanakan diketahui hasilnya. “Apakah Diklat yang dibuat oleh Disdik ada perencanaan yang sistimatis, ada alat ukurnya? Jangan-jangan hanya sekedar merealisasikan anggaran,”tanya Dr Sam.

Lembaga Diklat, kata DR Sam lagi, menerapkan SOP dalam setiap kegiatannya. Mereka mempunyai perancangan yang dimulai dengan analisis kebutuhan Diklat hingga evaluasi. Langkah-langkah yang dilakukan terukur, sehingga uang negara yang digunakan tidak terbuang sia-sia.

Tidak itu saja, sambungnya, seorang guru atau peserta Diklat yang mengikuti kegiatan tersebut dengan membuang waktu, pikiran, dan dana yang tidak sedikit akan mendapatkan feed back berupa pengetahuan dan skill.

Karena itu, peserta Diklat yang dilaksanakan oleh lembaga berkualifikasi akan mengantongi sertifikat yang diakui.
Demikian pula dengan narasumber atau pelatih Diklat, kata dia, adalah SDM yang memiliki lisensi atau legalitas yang jelas.

Misalnya, unsur kampus karena dosen sebagai tenaga pengajar memang memiliki tugas yang relevan dengan kediklatan. “Kalau masyarakat biasa atau profesional lainnya harus punya sertifikat pengajar/TOT, baru bisa mengajar Diklat,”ucap ketua LP2A.

Baca Juga:  Partai Nasdem Dan PA Baru Memunculkan Bacalon Aceh 1, Parnas Lain Gimana?

Menurut Dr Sam, pelaksanaan pelatihan oleh Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Aceh, selain menyalahi tupoksi, juga tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Diklat. “Mereka melaksanakan pelatihan tanpa perencanaan yang terukur, juga tidak tidak didukung pelatih dengan kompentensi keahlian yang memenuhi syarat,”ujarnya.

Dia meyakini, kegiatan Diklat oleh Kabid GTK tidak lebih sekedar menghambur-hamburkan uang negara. “Tidak ada kontribusi maksimal bagi perbaikan kualitas guru,”tegasnya sambil menambahkan, “Makanya kita mendukung upaya pengusutan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Banda Aceh”.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Banda Aceh sedang memeriksa 4 pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh, yang salah satunya Kepala Bidang GTK, dalam kasus dugaan korupsi proyek pelatihan guru pada dinas tersebut []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *