BANDA ACEH — Penanews.co.id — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman penjara kepada Suhaimi selaku koordinator lapangan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 divonis hukuman penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Dia juga dibebankan membayarkan Rp 35 juta subsider 3 bulan.
Sementara satu terdakwa lain yakni mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dedi Safrizal yang terjerat dalam kasus yang sama oleh majelis hakim tidak menjatuhi hukuman pidana .
Dedi tidak ditahan, karena sebelumnya dia telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus narkoba di PN Jakarta. Menurut Hakim, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18 tahun 1983 dimana terdakwa tidak boleh dipidana penjara lebih dari 20 tahun.
Dedi hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Zulfikar didampingi Ani Hartati dan Anda Ariansyah di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024,
Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2017, melalui Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRA.
Akibat ulah keduanya, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, dimana saksi Iskandar Usman Alfarlaky menyebutkan bahwa bantuan dana beasiswa diberikan secara by name by address dengan sumber anggaran pokok pikiran dewan. Kemudian, proses seleksi mahasiwa bantuan tersebut tidak dilakukan secara terbuka lantaran nama-namanya telah diajukan pemilik pokir.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh 2017 dengan hukuman berbeda. dikutip dari AJNN,net
Dedi Safrizal dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 31 juta subsider 2,3 tahun.
“Keduanya dituntut bersalah berdaaarkan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui keduanya didakwa mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di BPSDM Aceh tahun anggaran 2017 melalui Pokok Pikiran (pokir) Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode tahun 2014-2019 dengan besar anggaran Rp 4,5 miliar.
Keduanya kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2,9 miliar dari 208 penerima beasiswa. Tersangka Dedi Safrizal mendapatkan keuntungan Rp 2,3 miliar dari pemotongan uang tersebut. Sementara Suhaimi mendapatkan Rp 131 juta, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54 juta dan 158 penerima beasiswa mendapat senilai sejumlah Rp 1 miliar.