BANDA ACEH — Penanew.co.id – Setelah terbit surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) bernomor 400.3.7.3/10330, tanggal 12 Juli 2020 yang meninta pemotongan tunjangan profesi guru. Para guru SMA dan SMK ramai-ramai mempertanyakan kebijakan pemotongan tunjangan sertifikasi mereka.
Pemotongan itu untuk alasan membayar kekurangan bayar 1% iuran JKN ASN dalam lingkungan Disdik Aceh tahun 2020 mencapai Rp 18 miliar lebih.
“Kenapa sertifikasi guru yang dijadikan sasaran?” ujar sumber media ini, Jumat (9/8/2024) malam.
Para guru mengaku banyak menemukan keanehan pada kebijakan tersebut. Sebab, tidak hanya guru lama yang dipotong tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasinya, tapi guru yang baru diangkat juga kena.
Kalau guru lama dipotong masih masih masuk akal bila benar benar ada kekurangan bayar iuran JKN 1 %, tapi guru baru yang diangkat tahun 2021 ke atas JKN kan dibayar oleh pemerintah Aceh lewat program JKA, darinmana pituang mereka 1% itu, tanya guru itu
Sumber media ini mengungkapkan, guru yang diangkat tahun 2022 dan sudah menerima sertifikasi pada 2024 juga jadi korban pemotongan TPG. “Ini kan aneh. Tahun 2020 yang bersangkutan kan belum jadi ASN, belum menerima gaji, kenapa TPG-nya juga dipotong?” tanya guru ini.
Pendidik yang bertugas di salah satu kabupaten tersebut benar-benar tak habis pikir dengan kebijakan oknum pejabat Disdik. Karena itu, dia meminta pihak terkait agar mengusut kebijakan pemotongan TPG karena sangat banyak kejanggalannya. “Dari mana pulak seorang ASN 2022 harus membayarkan utang BPJS Kesehatan tahun 2020 ketika dia belum jadi ASN?” tukasnya.
Kejanggalan lain, kata dia, pada kronologi lahirnya utang BPJS Kesehatan di Disdik Aceh. Kasusnya terjadi pada tahun 2020, berita acara pembayaran dibuat tahun 2022, dan perintah pembayaran dibuat pada Juli 2024. “Siapa yang berhutang dan kenapa tunjangan sertifikasi guru yang jadi sasaran,” tanya guru ini lagi.
Dijelaskan, TPG atau tunjangan sertifikasi itu murni diberikan pemerintah atas prestasi guru. Tunjangan tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok dan biasanya dibayar setiap tiga bulan sekali. “Tidak terdapat komponen lain-lain di dalamnya, murni tunjangan,” sebutnya, dilansir KabarAktual
Karena itu, ia mempertanyakan, kenapa tunjangan tersebut dipotong untuk alasan membayar hutang BPJS. “Ada apa sebenarnya di Dinas Pendidikan Aceh dari tahun 2020 sampai sekarang ini? Apakah pendidikan di Aceh sudah mulai dibisniskan?” tanya guru ini melalui pesan WhatsApp (WA).
Sumber media ini meyakini, berita acara persetujuan pemotongan TPG itu dibuat secara sepihak tanpa sepengetahuan guru dan pengawas sekolah. Kacabdin sendiri, dinilai, juga telah dimanfaatkan oleh oknum di Disdik Aceh.
Sebagai bukti, sambungnya, para Kacabdin belim pernah melakukan sosialisasi padahal di dalam notulen/berita acara ada perintah untuk melakukannya. “Tp hal ini tdk di lakukan / tdk disampaikan kpd Kepsek & Guru sebagai penerima sertifikasi,” tulis guru ini melalui pesan WA.
Dia menilai, pemotongan sertifikasi untuk membayar utang BPJS Disdik itu tindakan ilegal. Soalnya, tunjangan sertifikasi itu bukan gaji. Sedangkan di dalam gaji bulanan seorang PNS/ASN guru, sudah ada pemotongan BPJS. “Kenapa di sertifikasi dipotong lagi. Ini begal namanya,” tegas cekgu ini.
Mereka memohon kepada Gubernur Aceh yang sedang menjabat sekarang untuk memperbaiki manajemen pendidikan yang dinilainya sudah sangat bobrok. “Tolong kembalikan lagi marwah pendidikan Aceh untuk menciptakan generasi emas dengan tidak menzalimi guru. Semoga para akademisi juga ikut mengawasi kebijakan pendidikan Aceh,” harapnya.
Kepala Disdik Aceh Marthunis telah dicoba konfirmasi media KabarAktual, sejak Kamis 8 Agustus 2024. Pertanyaan konfirmasi yang diajukan melalui pesan WA belum juga mendapatkan respon dari pejabat tersebut.[]