JAKARTA — Penanews.co.id — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini membuka seleksi untuk 6.388 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Seleksi ini diperuntukkan bagi masyarakat berusia 18 hingga 35 tahun dan tidak dikenakan biaya pendaftaran.
“Jumlah kebutuhan CPNS pada pengadaan CPNS Kementerian PUPR Tahun 2024, terbagi atas kebutuhan jabatan fungsional; tenaga medis sebanyak 6.385 kebutuhan dan tenaga kesehatan sebanyak 3 kebutuhan,” tulis pengumuman Nomor 05/PENG-Mn/2024, seperti dikutip Detik Finance, Rabu (21/8).
Berbagai kriteria telah ditetapkan bagi calon pelamar CPNS Kementerian PUPR. Adapun rinciannya meliputi pelamar dengan kebutuhan khusus, lulusan terbaik berpredikat cumlaude, pelamar yang memenuhi syarat untuk posisi yang memerlukan gelar Magister (S-2), pelamar dengan disabilitas, putra/putri Papua, serta diaspora.
Pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dapat dilakukan secara daring melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024, dengan batas waktu hingga pukul 23.59 WIB.
Terdapat tiga tahapan dalam seleksi CPNS Kementerian PUPR: administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang. Tahapan kompetensi bidang meliputi Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN, psikotes, tes kesehatan, dan wawancara.
Para pelamar CPNS 2024 di Kementerian PUPR harus bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan. Selain itu, pelamar harus siap untuk ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan kapan saja sesuai kebutuhan Kementerian PUPR, termasuk kemungkinan penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk bekerja dan mengabdi selama minimal 10 tahun tanpa mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi setelah diangkat sebagai PNS Kementerian PUPR.
Kisaran penghasilan untuk pegawai Kementerian PUPR bervariasi tergantung jabatan. Penghasilan terendah adalah Rp 9,4 juta untuk jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama, Rp 9,7 juta untuk Analis Anggaran Ahli Pertama, dan mencapai Rp 11,4 juta untuk profesi dokter serta Dosen Asisten Ahli dengan gelar S2.