Dugaan Mafia Tanah, DPP KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung Ke Menteri dan Inspektorat ATR/BPN RI

by

JAKARTA — Penanews.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) dengan resmi telah mengajukan pengaduan terkait dugaan maladministrasi yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pengaduan ini disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Inspektorat Jenderal (Itjen) Menteri ATR/BPN, serta Presiden Republik Indonesia. Dugaan maladministrasi ini berkaitan dengan adanya praktik mafia tanah yang disinyalir terlibat dalam proses administrasi di kantor tersebut.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, bersama dengan Sekretaris Umum Agung Triyono, dalam rilis yang diterima redaksi menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan pengaduan secara resmi. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penolakan dan penundaan berlarut dalam proses permohonan pencatatan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk tiga sertipikat hak milik (SHM). Sertipikat tersebut berada di Kelurahan Beringin Jaya, Kota Bandar Lampung.

Menurut DPP KAMPUD, pengaduan ini didasarkan pada adanya dugaan praktik mafia tanah yang mengganggu proses administrasi. Penundaan dan penolakan yang berlarut-larut dalam pengurusan BPHTB dinilai sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam sistem administrasi di kantor pertanahan tersebut. Pihak KAMPUD berharap langkah ini dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut dan tindakan yang sesuai untuk mengatasi masalah yang ada.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi pengaduan terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, kondisi ini lantaran disinyalir adanya praktik-praktik para mafia tanah, pasalnya atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 yang beralamat di Kelurahan Beringin Jaya, pihak BPN Kantah Bandar Lampung menolak menindaklanjuti permohonan pemohon dengan alasan terdapat blokir internal yang patut disimpulkan bahwa blokir tersebut tidak mendasar, mengada-ada dan syarat akan kepentingan tertentu, parahnya lagi blokir internal yang dilakukan oleh BPN Kantah Bandar Lampung terhadap 3 SHM tersebut tidak diketahui sampai kapan batas waktunya, sehingga tidak ada kepastian hukum”, terang Seno Aji pada Kamis (22/8/2024).

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga mengungkapkan sejumlah Oknum-oknum pejabat teras BPN Kantah Bandar Lampung diduga terlibat dalam praktik para mafia tanah turut dimasukan nama-namanya dalam materiil pengaduan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN

Baca Juga:  Miris! Mahasiswi Diperkosa 10 Pria bergilir di Medan ; 4 Pelaku Ditangkap

“Terkait materiil pengaduan, tentunya telah kita uraikan secara runut, jelas dan transparan dan disertakan dengan sejumlah dokumen pendukung serta nama-nama pegawai sampai pejabat penting BPN Kantah Bandar Lampung disinyalir terlibat dalam praktik para mafia tanah pun telah kita masukan juga dalam materiil pengaduan yang terkait dan bersentuhan dengan permohonan pelayanan publik yang dimohonkan pemohon”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, dan Itjen Kementerian ATR/BPN maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPN Kantah Bandar Lampung dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku, memberi kepastian hukum dan terhindar daripada praktik para mafia tanah.

“Maksud dan tujuan pemohon menyampaikan surat pengaduan atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut/penolakan proses pelayanan publik oleh Kepala BPN Kantah Bandar Lampung ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN dan Itjen Kementerian ATR/BPN agar pihak terkait dapat menberantas praktik-praktik para mafia tanah yang diduga bercokol di kantor BPN Kantah Bandar Lampung, kemudian menindaklanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan diselesaikannya proses pelayanan publik untuk pemohon, kemudian agar Kepala Kantah Bandar Lampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum”, pungkas Seno sapaan karibnya.

Untuk diketahui, terhadap kasus tersrbut, DPP KAMPUD sebelumnya juga telah resmi menyampaikan pengaduan kepada Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 26 Juli 2024 dan diterima oleh Pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *