Viral Terekam CCTV Kadisdikbud dan Sekretarisnya Terlibat Skandal di Kantor, Sanksi Menanti

by
ILUSTRASI - Tangkapan layar video bermesraan. (Foto merupakan ilustrasi, tidak berkaitan langsung dengan berita).

JOMBANG — Penanews.co.id — Dalam sebuah insiden yang mengejutkan masyarakat Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dua pegawai ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diduga terlibat dalam aksi tidak pantas di dalam kantor mereka. Video rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tersebut telah tersebar luas di media sosial, menarik perhatian publik.

Dua pegawai yang dimaksud adalah Senen dan Dian Yunita Sari. Keduanya kini menghadapi konsekuensi serius setelah rekaman tersebut viral. Dalam perkembangan terbaru, Senen dan Dian Yunita Sari telah diberhentikan sementara dari tugas mereka untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo, mengonfirmasi bahwa Senen telah mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memberi waktu bagi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana,” bebernya, Jumat (23/8/2024), dikutip dari TribunJatim.com. Namun, Teguh menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi belum dapat dipastikan.

Menurutnya, jika kesalahan terletak pada pelanggaran aturan, sanksi yang akan dikenakan bisa bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian. Penentuan sanksi ini akan bergantung pada hasil investigasi yang sedang dilakukan.

“Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan,” imbuhnya.

Untuk sementara waktu, jabatan Senen dan Dian Yunita Sari digantikan oleh Pelaksana Harian, Wor Windari dan Abdul Madjid. Penggantian ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kelancaran operasional di Disdikbud selama proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan tim gabungan Inspektorat. Hal ini sesuai dengan PP 94 Pasal 40 yang menyebutkan bahwa ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dibebaskan sementara dari tugas mereka.

Baca Juga:  Indonesia Sementara di Puncak Klasemen Perolehan Medali 26 Emas, 20 Perak dan 9 Perunggu

“Kami mengikuti ketentuan yang ada, “Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara,” tukasnya, sehingga kepala dinas dan sekretarisnya sementara dibebaskan dari tugas untuk mempermudah proses pemeriksaan.”

Di sisi lain, kuasa hukum Senen, Suparno, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan dan menilai bahwa video yang beredar disertai dengan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Suparno juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan akun Facebook dengan nama Siska S, yang diduga menyebarkan rekaman CCTV tersebut. Langkah ini diambil untuk meluruskan berita yang telah menyebar luas.

“Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin,” jelasnya.

Suparno menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain laporan terhadap akun Siska S, pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan melaporkan pihak lain yang terlibat dalam penyebaran berita tersebut.

“Saat ini kami baru melaporkan akun Siska S, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Suparno.

Dengan situasi ini, semua pihak yang terlibat berharap agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi menegakkan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga integritas ASN.

Kejadian ini menjadi sorotan dan pelajaran penting mengenai etika dan tanggung jawab dalam lingkungan kerja pemerintah. Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang.[]

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Tuntut Bebas Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *