SABANG – Penanews.co.id — Tim Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkapkan modus penghilangan barang bukti (BB) Korupsi Dana Desa dengan modus pembakaran kantor Keuchik (Kantor Desa). Dua pelaku ditangkap.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi yang terlibat dalam penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, tahun 2024. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran di kantor keuchik setempat.
Kapolres Sabang AKBP Erwan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari SH MH, menjelaskan k pada awak media kronologis kejadian tersebut. Pada Senin (02/09/2024) sekira pukul 07.15 WIB, Kapolsek Sukajaya Ipda Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Keuchik Gampong Balohan, lansir Serambinews.com
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim bersama tim Inafis dan Penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya, ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas. Namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran. Hal ini membuat tim menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan korsleting listrik.
Tim kemudian memeriksa dan membuka rekaman CCTV di mes yang berada di sebelah kantor keuchik. “Dari rekaman CCTV, terlihat sekitar pukul 04.00 WIB ada dua orang masuk ke dalam kantor melalui pintu belakang,” kata Kasat Reskrim.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap bendahara Gampong Balohan, berinisial AT (29). Dalam interogasi, AT mengaku sudah menarik dana APBG Gampong Balohan sebesar Rp 350.000.000 pada Kamis (29/8/2024) dan menyimpannya dalam brankas yang terbakar. Namun, setelah olah TKP, tim menemukan bahwa bagian dalam brankas masih utuh dan tidak terbakar.
“AT akhirnya mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan dengan menggunakan Pertalite. Dalam melakukan aksinya, AT dibantu temannya berinisial ES (37), dengan tujuan untuk menghilangkan jejak penggelapan dana APBG. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung menangkap AT dan ES,” terang AKP Bukhari.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah AT, Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 193.205.000, yang merupakan sisa dari dana APBG yang sebelumnya ditarik.
Selain uang tunai, Polisi juga menyita 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas sisa yang sudah terbakar, dan 1 buah brankas. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.[[