YOGYAKARTA — Penanews.co.id — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap sebuah ladang ganja seluas 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan penemuan sebanyak 2.500 pohon ganja, pada Kamis (22/08/2024), Ladang tersebut mengejutkan banyak pihak dengan skala dan kuantitas yang signifikan.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, menginformasikan bahwa setiap pohon ganja memiliki tinggi antara 1,5 hingga 2 meter. Berdasarkan perkiraan, jika lima batang pohon ganja setara dengan satu kilogram, maka total berat ganja yang berhasil diamankan mencapai 500 kilogram.
“Penyidik Ditresnarkoba di lokasi tersebut juga menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak dua karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram. Selanjutnya penyidik kami melakukan pencabutan pohon ganja tadi kemudian dibakar,” ujar Fajarini di Yogyakarta pada Jumat (6/9/24), melansir Beritasatu.com,
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua pelaku utama, MTH (39) dan MF (27), yang terhubung dalam jaringan distribusi ganja antara Yogyakarta, Medan, dan Aceh. MTH ditangkap di rumahnya di Bantul, Yogyakarta, bersama dengan barang bukti ganja seberat 153,17 gram. Ia mengaku bahwa ganja tersebut dipesan melalui Instagram dan dikirim ke Kebumen, Jawa Tengah, melalui jasa pengiriman.
Setelah menelusuri informasi ini, penyidik Polda DIY menemukan paket ganja seberat 1.020 gram di Kebumen. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke Medan, Sumatera Utara, di mana tersangka MF berhasil ditangkap pada 19 Agustus 2024 dengan barang bukti ganja seberat 869 gram. MF mengaku mendapatkan ganja dari daerah Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Pengakuan MF inilah yang membawa polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Gayo Lues. Barang bukti ganja sebanyak 869 gram, dua karung daun ganja seberat 50 kilogram, serta MF telah dibawa ke Mapolda DIY untuk penyidikan lebih lanjut.
Total berat ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh mencapai 552,27 kilogram.
“Dengan asumsi 1 gram ganja bisa dikonsumsi oleh empat orang, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 2,2 juta orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Fajarini.[]