BANDA ACEH – Penanews.co.id — Baka calon gubernur Bustami Hamzah yang akrab dipanggil Om Bus gagal menandatangani pernyataan kesediaan menjalankan MOU Helsinki dan UUPA. Dokumen ini adalah salah satu syarat krusial dari KIP Aceh untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur.
Dalam rapat paripurna DPRA yang digelar Kamis, 12 September 2024, hanya pasangan calon Muzakir Manaf-Fadhullah yang berhasil menandatangani pernyataan tersebut.
Ketiadaan calon wakil gubernur Bustami, Tgk M Yusuf A Wahab, yang meninggal dunia pada 7 September lalu, menjadi kendala besar dalam proses ini.
“Namun dari dua bakal pasangan calon, hanya satu di antaranya yang diizinkan forum paripurna untuk menandatangi pernyataan tersebut. Mereka adalah bakal pasangan calon Muzakir Manaf-Fadhullah.
Sementara Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Bustami-Tgk M Yusuf A Wahab tidak bisa menandatangani pernyataan tersebut dikarenakan hanya dihadiri Bakal Calon Gubernur Aceh Bustami, tanpa bacagubnya.
Seperti diketahui, Bustami belum memiliki bacagub setelah Tgk M Yusuf A Wahab meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2024 lalu.
Ketua DPRA Zulfadhli dalam paripurna itu mengatakan, melihat aturan yang ditetapkan oleh KIP Aceh bahwa pernyataan Bersedia Menjalankan Butir-butir MOU Helsinki dan UUPA dilakukan oleh pasangan calon, maka yang bisa menandatangani pernyataan tersebut saat itu adalah pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah.
“Jadi yang hadir hari ini karena satu paslon tidak ada wakilnya, jadi sesuai dengan ketentuan, yang boleh menandatangani pernyataan adalah pasangan Muzakir Manaf-dan Dek Fadh,” katanya Zulfalhi.”[]