KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada, PAN Sumut Sebut demi Masinton Nyalon

by
Amirullah Hidayat Wakil Ketua DPW PAN Sumut | foto Dok. Pribadi Amirullah

MEDAN — Penanews.co.id — KPU RI kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah yang masih memiliki 1 pasangan calon. Sikap dan yang diambil KPU itu menuai kritik keras dari DPW PAN Sumut yang sangat menyesali, PAN menyebut hal ini seharusnya tidak dilakukan.

Mengutip detikSumut, “DPW PAN Sumut menyesalkan sikap dan kebijakan KPU RI untuk membuka pendaftaran kembali bagi calon kepala daerah karena kepentingan Masinton Pasaribu yang menyampaikan protes akibat gagalnya mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Wakil Ketua DPW PAN Sumut, Amirullah Hidayat, Jumat (13/9/2024)

Amir nama akrab dipanggil untuk Amirullah Hidayat itu menyebutkan jika langkah yang diambil KPU Tapanuli Tengah menolak pendaftaran Masinton lebih karena mengikuti aturan PKPU nomor 8 tahun 2024. Jika pendaftaran dibuka kembali, Amir menilai KPU melanggar aturannya sendiri.

“Seharusnya KPU konsisten dalam menjalankan aturan yang telah dikeluarkannya, jangan lah karena seorang anggota Komisi 2 DPR RI aturan dikangkangi,” ujar Amir.

Amir mengatakan, harusnya KPU tetap pada aturan semula tidak perlu lagi membuka pendaftaran khususnya di daerah Tapteng. Hal ini, kata Amir, karena KPU sudah dua kali membuka pendaftaran termasuk perpanjangan yang ditetapkan oleh KPU.

“Kalau memang Masinton Pasaribu betul niat untuk maju menjadi calon Bupati Tapanuli Tengah, kenapa tidak dari awal langsung diusulkan oleh PDIP sebagai partai tempat dia bernaung,” sebut Amir.

“Apalagi dalam pencalonan Masinton ini, DPW PAN Sumut menilai partai Kami merasa dirugikan sebab Masinton mengambil pasangan sebagai calon Wakil Bupatinya yaitu Mahmud Effendi Lubis yang tidak lain adalah orang tua dari kader kami Wira Arisandi, calon Anggota DPRD Kab Tapteng yang terpilih,” ungkap Amir.

Amir mendesak KPU mencabut kebijakan soal pembukaan pendaftaran ulang calon bupati yang tidak lolos. Dia menekankan, hal ini berkaitan dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga:  Tidak Terkait Pelaporan ke DKPP, Ini Penyebab Ketua KIP Aceh Saiful Dicopot

“Oleh karena itu kita meminta kepada KPU RI untuk mencabut kebijakan pembukaan pendaftaran kembali calon Bupati yang tidak lolos, karena bertentangan dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024. Dan kebijakan ini membuat masyarakat kita kan jadi bingung, melihat kebijakan KPU ini. Padahal ini KPU RI adalah lembaga independen tapi bisa ditekan hanya oleh seorang Masinton Pasaribu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah bagi yang sempat mendaftar tapi ditolak atau bersengketa di Bawaslu. Pendaftaran dibuka sejak kemarin.

“Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (12/9) melansir detikNews.

Afif mengatakan untuk pendaftaran kali ini, hanya dibutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang diharuskan menggunakan surat persetujuan parpol.

“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan,” ujarnya.

“Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin saat perpanjangan sudah berproses, bukan yang proses baru mendaftar dari awal,” sambung dia.

Hal ini dilakukan usai anggota Komisi II DPR Masinton Pasaribu menyampaikan protes saat rapat antara Komisi II dan DPR.

“Dua case ya (permasalahan) satu tadi Kendal, kemudian Tapanuli Tengah terhadap adanya calon tunggal. Nah terhadap calon tunggal kalau saya itu kan pendaftarannya saya sudah daftar pada saat jam dan hari yang ditentukan oleh PKPU, tapi saya tidak diterima. Kan harus diterima dulu begitu Pak, kemudian dilakukan verifikasi,” kata Masinton dalam rapat yang diselenggarakan hingga dini hari, Rabu (11/9).[]

Baca Juga:  Laporan tindakan asusila Hasyim Asy'ari lengkap administrasi kata DKPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *