DENPASAR BALI — Penanews.co.id — Ketua Umum BPI KPNPARI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan sigap mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa, 17 September 2024, untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, SH., MH, di ruang kerjanya.
Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap isu hukum yang tengah viral dan mendapat sorotan publik di provinsi Bali, menunjukkan kepedulian BPI KPNPARI terhadap situasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Tubagus Rahmad Sukendar memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, khususnya atas keputusan JPU yang menuntut bebas I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa, yang akhirnya dijatuhkan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 13 September.
Kang Tebe Sukendar dalam kesempatan wawancara dengan awak media di Caffe Coffe Bali Sanur menyampaikan terhadap Putusan tersebut sudah sangat tepat karena ketiadaan mens rea atau kehendak jahat.
“Saya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena ketiadaan mens rea ini dan Sudah semestinya jika dalam perjalanan penanganan perkara tidak ditemukan mens rea atau kehendak jahat maka JPU harus berani menuntut bebas
Lebih lanjut, Kang Tebe Sukendar menegaskan kepada aparat penegak hukum agar tetap fokus pada esensi hukum pidana, yaitu menghukum pelaku yang memang memiliki niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Jika tidak terbukti adanya niat jahat tersebut, maka sebaiknya tidak dikenakan hukuman pidana. Sebagai alternatif, dapat diberikan sanksi lain seperti administratif, perdata, sosial, atau sekadar teguran dan peringatan.
“Jaksa dalam menangani perkara juga harus memiliki perspektif bahwa tujuan penuntutan adalah mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar penghukuman. Krn itu jika dalam proses penanganan ditemukan fakta ketiadaan kehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” paparnya.
Praktik penuntutan bebas oleh JPU seharusnya tidak dianggap tabu, melainkan dipandang sebagai langkah penting dalam mengungkap kebenaran dan mencari keadilan. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus serupa, ia mendorong keberanian jaksa untuk mengambil keputusan menuntut bebas jika memang diperlukan untuk menegakkan keadilan.
Ia juga mengemukakan contoh lain yang layak mendapatkan penanganan serupa, yaitu kasus Kenny Sonda, seorang penasihat hukum yang didakwa karena pendapat hukumnya. Ia menegaskan bahwa pendapat hukum tidak dapat dikenakan pidana karena merupakan bagian dari ranah yang dilindungi oleh hukum. Apalagi, Kenny Sonda adalah advokat yang hak-haknya dilindungi oleh Undang-Undang Advokat.
Sukena ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 4 Maret 2024 yang kemudian kasusnya dibawa ke meja hijau.
Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya. Namun, saat mertuanya meninggal ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan. Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). (Z-9)