JAKARTA – Penanews.co.id — Polisi menetapkan seorang Ibu berinisial DM (26) yang diduga menyiksa dua anak tirinya berusia 4 dan 6 tahun. Dia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak. Korban dibenturkan kepalanya Ketembok.
Dua bocah yang disiksa DM ibu sambungnya berinisial NRA (6) dan MAA (4)
Penganiayaan itu terjadi di rumah Kontrakan Jl. Kalibaru Barat No.15 RT. 012/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Senin (16/9/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan mengatakan pada Rabu (18/9), akan melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku
“Karena itu, kami akan melakukan penegakan hukum dengan tegas, menerapkan pasal kumulatif, bukan substitusi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” ujarnya pada Rabu (18/09/2023), seperti dilansir kumparan.com
Kondisi dua bocah itu sungguh memprihatinkan setelah disiksa oleh pelaku hingga disekujur tubuhnya memar, benjol di kepala hingga mengalami kejang-kejang.
Kini dua bocah tersebut masih menjalani perawatan di RSUD Koja. Anak sulung yang sempat menjalani operasi pada di kepala belum dapat diajak berkomunikasi. Sementara yang bungsu sudah dapat diajak berkomunikasi, tapi kondisinya masih harus diobservasi lebih lanjut.
“Korban (anak sulung) mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya,” ujar dia.
Melalui keterangannya, Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, Adhy Nalagiri Silavatto, memastikan dua anak yang menjadi korban sudah berada di ruangan rawat khusus anak. Perkembangan kondisi kesehatan dua anak itu dipantau secara ketat.
“Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya,” kata dia.
Penyiksaan itu dilakukan karena pelaku kesal dua korban sering mengganggu anak kandungnya. Pelaku mempunyai anak dari hasil berhubungan dengan ayah kedua korban.
Pelaku menyiksa anak sulung dengan cara dipukuli dan membenturkan kepalanya ke tembok. Akibat disiksa oleh pelaku, anak tersebut mengalami kejang.
Sementara anak yang bungsu disiksa oleh pelaku dengan cara dipukuli kemudian disekap di kamar mandi. Anak tersebut menderita luka memar pada bagian kaki dan punggungnya akibat disiksa pelaku.[]