Dinilai Diskriminatif, KIP Subulussalam Diadukan ke DKPP

by
Sejumlah mahasiswa melaporkan ketua KIP Kota Subulussalam ke DKPP atas dugaan mengeluarkan keputusan berbau rasis pada pilkada setemat (foto: Ist)

JAKARTA –  Penanews.co.id — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan pasangan calon Walikota/calon Wakil Wali Kota setempat, H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal, tidak lulus karena bukan orang. Keputusan KIP ini dinilai sangat kontroversial dan diskriminatif

Keputusan itu dinilai rasis. Karena itu, seorang mahasiswa Subulussalam, Haekal Saniarjuna, melaporkan KIP daerah itu ke DKPP RI. Berat dugaan KIP Subulussalam telah melakukan pelanggaran etik berat. 

Dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Senin (23/9/2024), Haekal mengatakan, keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada. “Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” ujar Haekal.

Menurut Haekal gugatan terkait “status orang Aceh” terhadap H Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. Seharusnya, kata dia, KIP Kota Subulussalam menggunakan Keputusan PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat Keputusan.

“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN,” tegas Haekal.

Menurut mahasiswa ini, Subulussalam adalah kota yang multi etnis sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. Karena itu, ia menganggap diskriminasi yang dipertontonkan oleh KIP berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu” ujar Haekal. 

Haekal juga mempertanyakan sikap KIP yang baru kali ini tidak meluluskan calon dengan alasan rasis. Padahal, menurut Haekal, pada tiga Pilkada sebelumnya, Pilkada 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai wali kota.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Ar-Raniry Siap Berlaga di PON XXI, Rektor Berikan Dukungan Penuh

“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan” tambah Haekal.

Pilkada sebelumnya yakni 2008, H. Affan Alfian Bintang merupakan Calon Wakil Walikota Terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi Calon Walikota dan pada Pilkada 2018 merupakan Walikota Terpilih Periode 2019-2024.

Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi.

Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI. 

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, belum berhasil dimintai tanggapannya terkait tudingan rasis terhadap salah satu bakal calon wali kota setempat.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *