BANDA ACEH – Penanews.co.id — Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, kembali menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan Pilkada Aceh 2024. Ia bahkan berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti melanggar prinsip ini.
Pernyataan tegas Safrizal disampaikan usai menjawab pertanyaan dari wartawan dalam acara Apel Gelar Pasukan yang digelar untuk mengamankan Pilkada serentak 2024 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Selasa (24/9/2024). Acara tersebut diselenggarakan oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjend Niko Fahrizal, M.Tr.(Han).
Menurut pengakuan Pj gubernur, peringatan itu sudah disampaikannya kepada para ASN, bahwa mereka tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan diri sendiri dan keluarga. “Jika melanggar, risikonya tanggung sendiri,” ancam Safrizal.
Karena itu, ia mengingatkan kembali para ASN untuk berpikir baik-baik. “Jika ada laporan dari Panwaslih mengenai ASN yang melanggar netralitas, saya akan tindak tegas,” sambungnya.
Safrizal berharap Pilkada Aceh dapat berlangsung kondusif tanpa insiden apapun, sehingga semua tahapan dapat berjalan dengan baik hingga penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif.
Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, juga mengharapkan hal senada. Netralitas TNI dalam pilkada, katanya, adalah salah satu cara untuk menjaga citra di mata masyarakat. “TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon manapun. Kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Pangdam.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H, menyingung soal kesiapan pasukan pengamanan Pilkada. Pengamanan, katanya, tidak hanya di TPS, tapi juga pengawalan logistik, surat suara, proses rekapitulasi suara hingga pengamanan para calon kepala daerah, mulai provinsi hingga kabupaten/kota.
Pelanggaran etik Alhudri
Seperti diberitakan media ini, sebelumnya, Panwaslih Aceh telah menyampaikan hasil investigasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang oknum ASN Pemerintah Aceh dengan jabatan Staf Ahli Gubernur pada pilkada Aceh Tengah. Investigasi itu dilakukan setelah Panwaslih menerima laporan seorang warga Aceh Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad, mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya membuktikan bahwa oknum yang terlibat politik praktis itu ASN Pemerintah Aceh denan nama Alhudri. Hasil penelitian Panwaslih, kata dia, sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Menurut Muhammad, sesuai kewenangan pihaknya hanya menyampaikan hasil investigasi kepada Pemerintah Aceh. “Kita tidak menyimpulkan apakah yang dilakukan oleh Alhudri sebuah pelanggaran etik atau bukan, pihak yang berwenanglah yang menyimpulkan,” kata komisioner Panwaslih Aceh itu.
Setelah sekian lama bersurat ke Pemerintah Aceh, sambungnya, pihak Panwaslih belum mendapatkan penjelasan apa-apa dari BKA. “Sampai hari ini kami belum menerima info apa-apa dari BKA,“ ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 14 September 2024.
Media ini juga pernah mengkonfirmasi Kepala BKA pada tanggal 11/09/2024 namun sampai saat ini belum ada tanggapan[]