KUTAMAKMU — Penanews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Akhiri pelarian pelaku bandar arisan bodong berinisial ND (26) asal Kabupaten tersebut. ND ditangkap di Kota Denpasar, Bali, Minggu, 22 September 2024.
Arisan bodong yang dijalankan oleh pelaku sempat mengguncang warga Nagan Raya dengan skema yang mengecoh banyak orang. Keberadaan penipuan ini mencuri perhatian publik sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di Bali.
“Tersangka ND kita amankan di Bali karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (25/9/2024).
Iptu Vitra menjelaskan, penangkapan bandar arisan bodong itu dibantu Unit Jatanras Polda Bali. Pelaku juga pasrah saat ditangkap.
“Saat proses penangkapan, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,” kata Vitra.
Sebelumnya, Modus penipuan arisan bodong yang diterapkan oleh tersangka melibatkan ajakan kepada korban yang dikenalnya untuk bergabung dalam sebuah arisan. Dengan janji menggiurkan tentang potensi pendapatan hingga Rp52,5 juta per bulan, tersangka berhasil menarik perhatian banyak orang.
“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelas Vitra.
Tersangka mulai melancarkan aksinya itu pada 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan, tetapi uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Selanjutnya pada bulan yang sama, korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
Merasa jadi korban bandar arisan bodong, korban FZ melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari lalu. Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang 0,5 miliar rupiah,” jelasnya lagi.
Saat ini tersangka telah ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.[]