KOTA JANTHO – Penanews.co.id — Sengketa lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung Kabupaten Aceh Beda telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi termohon .
Setelah memperoleh kekuatan hukum yang final, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 1 hektar beserta bangunan yang berdiri di atasnya di Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, pada Rabu (25/9/2024).
Lahan dan bangunan yang dieksekusi tersebut merupakan bagian dari kompleks lembaga pendidikan (dayah) Tgk Chik Cot Leupung, yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.
Eksekusi ini dilakukan oleh MS Jantho berdasarkan permohonan dari Syahrul Rizal, SH dan Associates, yang mewakili masyarakat dari enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu; Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, dan Ateuk Lampeuot, yang berperkara melawan Keuchik Gampong Ateuk Lam Ura Cs.
Proses eksekusi lahan tersebut dilaksanakan setelah melalui serangkaian tahap hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Ketua MS Jantho, Dr. Muhammad Redha Valevi, SH MH, menjelaskan bahwa eksekusi lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan berdasarkan permohonan dari para pemohon (penggugat), setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh para termohon (tergugat) terkait putusan MS Aceh dalam perkara tersebut.
“Terhitung sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata Redha.
Ia mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan dengan baik.
“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan ateuk ,” tegasnya lagi.
Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura.”[]