JAKARTA — Penanews.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk menetapkan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya dipecat oleh partai sebagai caleg terpilih.
Mengutip CNN Indonesia, yang dirilis di laman resmi Bawaslu, KPU diminta untuk menyatakan bahwa pelapor I, Ach Ghufron Sirodj, memenuhi semua syarat yang ditetapkan sebagai calon terpilih untuk anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV yang diusung oleh PKB.
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.
Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.
“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).
Seluruh pelapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB. Pemberhentian itu tanpa adanya surat secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.
Adapun Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
KPU kemudian mengeluarkan SK bernomor 1401 tahun 2024. Dalam putusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan kembali Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.
Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan kembali Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.
Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.[]