Ketum dan Bendahara Terkurung, Kantor PWI Pusat Disegel

by
Pintu masuk kantor PWI Pusat disegel sekelompok orang | foto: Ist

BANDA ACEH – Penanews.co.id — Sekelompok massa secara dadakan menyerbu kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers Lantai IV Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Kelompok tersebut menutup paksa kantor persatuan kuli tinta itu.

Akibat ulah dadakan kelompok tak dikenal itu, Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan Bendahara Umum PWI harus terkurung terkurung di dalam ruangan.

Sekjen PWI Pusat dari kubu Hendri Ch Bangun, Iqbal Arsyad, mengutuk keras tindakan penyegelan kantor PWI. Tindakan tersebut, dinilainya, tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Menurut Iqbal seperti ditulis dalam pernyataan pers, pihaknya meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. “Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu,” kata Iqbal. 

Keterangan itu menyebutkan, aksi penyegelan terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah mengunci dari luar dengan rantai besi, pelaku juga menempelkan catatan di sebelahnya. Tidak dijelaskan jam berapa Hendry dan bendahara PWI keluar dari sana.

Pihak Iqbal menduga aksi penyerbuan kantor PWI dilakukan oleh orang-orang suruhan Zulmansyah Sekedang, ketua umum hasil KLB. KabarAktual.id belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Zulmansyah Sekedang atas tudingan sepihak tersebut.

Kelompok massa menyerbu kantor PWI Pusat (foto: Ist)

Surat Dewan Pers

Dua hari sebelumnya, Dewan Pers telah meminta kedua kubu PWI yang berkonflik agar tidak berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jalan Kebon Sirih Nomor 34 Jakarta Pusat. Melalui surat dengan nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024, kubu Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang diminta meninggalkan Gedung Dewan Pers mulai tanggal 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Larangan itu sebagai buntut dualisme kepenguruan PWI yang terus berkepangan. Selain tidak diizinkan menggunakan gedung Dewan Pers sebagai kantor, PWI juga dilarang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tidak Punya Legal Standing

Ketua Dewan Pers menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil itu telah melewati sejumlah tahapan dengan berbagai pertimbangan. Maka, sebut Ninik dalam suratnya, pleno dewan Pers memutuskan sebagai berikut:

1.  Izin penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Dewan Pers memutuskan kedua pihak tidak dapat menggunakan Gedung Dewan Pers sebagai Kantor PWI sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. 

2.  Dewan Pers tidak dapat memberikan izin kepada PWI untuk melaksanakan UKW, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi Dewan Pers.

3.  Dewan Pers meminta kedua kepengurusan untuk menyepakati dan menunjuk satu nama yang akan mewakili PWI untuk duduk di Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

Pada bagian akhir suratnya, ketua Dewan Pers menyebutkan, bahwa keputusan itu diambil demi menjaga integritas dan kelancaran kerja Dewan Pers dan seluruh konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen, dalam hal ini PWI, tetap terlindungi degan baik.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *