BANDA ACEH – Penanews.co.id — Ketua, wakil, dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Ketujuh komisioner ini dianggap gagal dalam menjaga profesionalisme.
Dan laporan tersebut telah ditrima di DKPP, Kabag Humas Datin DKPP RI Bugi Kurnia Widianto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, ada tujuh orang yang diadukan yakni ketua, wakil dan anggota KIP Aceh.
“Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor,” kata Bugi saat dimintai konfirmasi.
Laporan ini disampaikan oleh Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik, serta isu ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, menegaskan bahwa tindakan KIP Aceh telah menciptakan ketidakstabilan politik dan merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada. Mereka mendesak agar komisioner KIP digantikan dengan individu yang lebih memahami regulasi dan memiliki integritas profesional.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Keputusan yang diambil oleh KIP Aceh, menurutnya, mengacu pada regulasi yang sudah usang, meskipun aturan pemilihan telah diperbaharui sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Ishak menilai situasi ini mencerminkan ketidakmampuan komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugas dengan profesional, benar dan terukur.
“Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu dibalik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” jelasnya.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar Pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” lanjut Ishak.[]