JAKARTA — Penanews.co.id — Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan berita tragis mengenai seorang WNI berinisial RAH, berusia 30 tahun, yang ditemukan meninggal dunia di Kamboja akibat pengeroyokan dengan kekerasan oleh 22 rekan senegaranya.
RAH dan para pelaku tersebut bekerja di sebuah perusahaan judi online di Kamboja, di mana industri ini legal di negara tersebut.
“Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang jumlahnya 22 orang, termasuk dua perempuan, terhadap RAH. Semuanya telah ditahan kepolisian Kamboja,” kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu RI pada Jumat, 4 Oktober 2024, seperti dilansir Tempo.co.
Berdasarkan kasus tersebut, Judha menekankan pentingnya bagi WNI yang bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur kerja yang benar. Ia mengingatkan agar tidak memilih pekerjaan yang dianggap ilegal menurut hukum Indonesia, meskipun pekerjaan tersebut legal di negara tempat mereka berada. Langkah ini, ujar Judha, sangat penting untuk memastikan kepastian hukum saat WNI kembali ke Tanah Air.
Selain itu, Judha juga mengingatkan WNI agar mematuhi prosedur lapor diri ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Dengan melakukan hal ini, WNI dapat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan selama berada di luar negeri.
Dalam kasus kematian RAH, Judha menyampaikan, kantor imigrasi Kamboja melaporkan ada lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja meski data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat 17 ribu WNI.
Lebih lanjut, Judha memastikan perwakilan RI di Kamboja akan tetap mengawal perkembangan penanganan kasus RAH itu. Dia mengatakan KBRI Phnom Penh menerima kabar dari kepolisian setempat bahwa seorang RAH meninggal pada 23 September lalu di Poipet, Kamboja.
Judha menuturkan bahwa berdasarkan hasil investigasi kepolisian Kamboja, RAH dipukuli hingga menderita luka parah karena dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht oleh para pelaku yang bekerja di tempat yang sama. Namun, Judha belum bisa memastikan apakah uang itu milik perusahaan tempat mereka bekerja atau bukan.
Judha juga memastikan pemerintah Indonesia akan memastikannya pendampingan terhadap kasus hukum yang melibatkan WNI itu.
“KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, dan kami akan meminta akses ke konsuleran untuk 22 WNI tersebut dan mendampingi mereka supaya mendapat haknya secara adil berdasarkan hukum setempat,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Judha mengatakan bahwa perusahaan tempat RAH bekerja bersedia bertanggung jawab memulangkan jenazah dari Kamboja melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Dia juga memastikan pihak keluarga RAH telah dihubungi ihwal kematian RAH.