KUNINGAN – Penanews.co.id — Dua kasus penyimpangan seksual ditemukan secara berturut-turut. Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat. belum reda dengan beredar video seks sesama jenis antar pelajar, kini muncul video seks inses ibu dan anak kandungnya.
Video seks hubungan intim antara ibu berinisial S (36), anak kandungnya R (20), berdurasi tiga menit tersebut, rupanya bakal dijadikan bisnis. Mirisnya Video ibu dan anak itu direkam oleh kerabat dua pelaku, yang sekaligus memberi ide pembuatan video demi tujuan komersil dijual di media sosial.
Mengutip detikJabar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebut, video viral persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Polisi pun telah mengamankan para pelakunya.
Mereka S dan anaknya R serta perempuan berinisial KS (26) yang sempat kabur usai video hasil rekamannya beredar. Putu mengatakan, saat proses penangkapan KS sempat mengelak perbuatannya.
“Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Putu mengatakan, video itu direkam pada Rabu (02/10/2024) lalu. Sehari sebelumnya, KS menginap di kediaman S terlebih dahulu. Pemeran ibu dan anak dalam video itu rupanya diiming-imingi KS dengan imbalan Rp5 juta, untuk membuat video tersebut.
“Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil. Hari Rabu (o2/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat suami S sudah berangkat kerja itulah peristiwa persetubuhan ibu dan anak itu terjadi yang kemudian direkam oleh KS,” tutur Putu kepada detikJabar, Jumat (04/10/2024).
Dari pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, lanjut Putu, ternyata motif pembuatan video tak senonoh tersebut karena alasan ekonomi. Kondisi ekonomi keluarga S yang serba kekurangan membuatnya mau melakukan apa saja untuk mendapat uang. Termasuk saat KS datang dan mengajak mencari uang dengan cara menjual video porno di media sosial.
“Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S dan terjadi percakapan untuk membuat video porno untuk dijual ke media sosial. KS pun menjanjikan dari penjualan video porno tersebut nanti S akan mendapat uang sejumlah Rp5 juta,” ungkap Putu.
Rupanya, lanjut Putu, ajakan KS tersebut langsung disanggupi S untuk melakukan hubungan badan dengan anaknya sendiri R yang seorang pengangguran. Dari percakapan tersebut, akhirnya mereka bersepakat melakukannya pada hari Rabu (2/10) pagi saat suami S berangkat kerja sebagai buruh bangunan.
“Kejadiannya pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sesaat setelah suami S berangkat kerja sebagai buruh kasar. S berhubungan intim dengan anaknya R di kamar atas arahan KS sambil merekam menggunakan kamera handphone,” ungkap Putu.
Setelah pembuatan video tersebut selesai, kemudian tugas KS selanjutnya untuk memasangnya di media sosial dengan harapan akan ada pihak yang akan membelinya dengan harga tinggi. Putu tak menjelaskan media sosial apa yang digunakan KS.
Namun belum sempat video tersebut tersebar di medsos, ternyata KS mengirimkan video tersebut kepada temannya di wilayah Ciwaru hingga kemudian tersebar luas.
“Kami langsung menindaklanjuti video viral tersebut dengan mengamankan dua pelaku, S dan anaknya R pada Rabu malam itu juga, sedangkan KS keesokan harinya. Awalnya sempat mengelak, namun setelah kami desak dengan diperkuat keterangan S dan R, akhirnya KS mengaku dan tak melawan saat kami amankan,” tuturnya.
Tiga tersangka video asusila inses ibu dan anak kandung di wilayah Ciwaru tersebut pun kini sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]