BANDA ACEH -penanews.co.id Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum, melalui Sidang Luar Biasa mengambil sumpah 41 orang advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Hukum Aceh, Rabu (5/7/2023).
Dalam sambutannya, Ketua PT Suharjono berharap, Advokat yang baru saja dilantik dapat memberi kiprah berhukum yang berkeadilan.
“Teruslah belajar dan menambah wawasan sehingga dunia praktek hukum bisa dilaksanakan secara beradab dan bermartabat,” tegasnya di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tempat prosesi acara tersebut berlangsung.
Menurut Suharjono hal ini sanagt penting dilakukan, guna mencapai keadilan yang prosedural dan substantif.
Suharjono mengatakan akan terjadi hal yang sangat mengkhawatirkan jika rasa keadilan terkoyak.
“Nah, karenanya, kiprah advokat dalam praktek berhukum ikut menegakkan keadilan yang prosedural dan subtantial, tanpa diskriminatif,” sebut Ketua PT Banda Aceh.
Ditegaskan, penegakan hukum bukan sesuatu yang ringan, tetapi akhir-akhir ini malah menjadi semakin berat.
“Saya pesankan pada saudara para Advokat, agar semua kita melakukan upaya penegakan hukum dengan bersih secara profesional dan berintegritas atas dasar keimanan dan ketakwaan. Mari kita saling mengingatkan agar penegakan hukum semakin humanis dan beretika,” tegas Suharjono seperti dikutip Dr Taqwaddin yang merupakan Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ketua Peradi : advokat aktif 256 orang
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H, melaporkan, sejauh ini jumlah advokat aktif (yang melakukan data ulang/memperpanjang KTPA) sebanyak 215 orang.
“Lalu jika ditambah dengan 41 orang yang telah diambil sumpahnya, hari itu. Maka total seluruhnya yang aktif di bawah PERADI sebanyak 256 orang,” tutur pria yang juga masih menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI itu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berkenannya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi telah mengambil sumpah 41 orang Advokat pada hari ini, Rabu 5 Juli 2023. Selain itu, kami juga memberi apresiasi tinggi atas pengarahan dari Bapak KPT yang sarat makna dan filosofis,” ujar Zulfikar Sawang lulusan FH USK Banda Aceh.
Menurut advokat senior di Aceh ini
Ke-41 orang Advokat yang dilantik tersebut turut melafazkan bunyi sumpah yang dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, antara lain :
“Pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.”
Selain itu, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan
“Bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat”.(chliss)