BANDA ACEH – Penanews.co.id — Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, menginformasikan bahwa para hakim di pengadilan tersebut akan melakukan mogok kerja mulai hari ini, 7 Oktober, hingga 14 Oktober. Tindakan ini merupakan protes atas banyaknya hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
“Mogok merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan hakim yang belum terpenuhi,” ungkapnya, Senin (07/10/2024).
Ia menambahkan bahwa selama hampir 12 tahun, gaji hakim tidak pernah naik. Selain itu, pemerintah juga tidak menyediakan rumah dinas bagi hakim.
“Jadi, bukan hanya pendapatan yang tidak sesuai, kesehatan juga penting dijaga karena tekanan dan tugas yang tinggi bagi hakim. Oleh sebab itu, tiga hal tersebut penting diperhatikan yakni pendapatan, kewibawaan, dan fasilitas yang layak bagi hakim,” jelasnya.
Akibat aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim, beberapa sidang harus ditunda, jelas Jamaluddin. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Negeri Banda Aceh akan tetap berlangsung seperti biasa.
“Sidang-sidang tertentu tetap kita jalankan, karena ada perkara-perkara tertentu yang harus diselesaikan,” kata dia.
Terakhir, ia mengimbau agar pemerintah dapat segera memenuhi hak-hak para hakim untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Sebagai tambahan informasi, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim ini merupakan gerakan serentak yang melibatkan seluruh hakim di Indonesia, menunjukkan solidaritas dan tuntutan yang sama di seluruh negeri.[]