Trio Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah, Dituntut 2 Tahun Penjara

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri Banda Aceh menuntut Trio terdakwa perkara korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Ulee Lheue, Banda Aceh dengan tuntutan 2 tahun penjara. Mereka disebut telah merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

Ketiga terdakwa masing masing mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, Kepala Desa Ulee Lheu Deddy Armansyah dan Sofian Hafi selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Sutrisna pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, T Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).

JPU menyebutkan, selain hukuman penjara ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Deddy dibebankan uang pengganti Rp223 juta subsider 2 tahun. Namun terdakwa telah telah membayar kerugian negara Rp61,5 juta sehingga dipotong dalam uang pengganti yang harus dibayar.

Untuk terdakwa Sofian diharuskan membayar uang pengganti Rp142 juta, namun uang tersebut telah dikembalikan kepada JPU saat proses hukum kasus tersebut.

Ketiganya dinyatakan telah melanggar hukum dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1 miliar sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP Aceh pada 24 Maret 2023. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk ketiga terdakwa menyiapkan nota pembelaan dan persidangan pada Senin, 14 Oktober 2024 mendatang. .

“Mereka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta lebih subsider pasal 8 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam persidangan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *