JAKARTA, KOMPAS.com – Saudara dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan gugatan terkait perampasan aset-aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diberitakan Kompas.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, sidang permohonan gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024. “Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di ruang sidang Kusumatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon,” kata Tessa dalam keterangannya. “Atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst),” sambungnya.
Tessa menjelaskan, terdapat tiga pemohon dalam gugatan ini, yaitu Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III). Selain itu, terdapat satu pemohon dari korporasi, yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.
Ia mengatkaan, pengajuan keberatan ini didasarkan pada adanya sejumlah aset yang turut disita dan dirampas untuk negara dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
Aset yang disita dari CV Sonokoling Cita Rasa mencakup 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH. Sementara itu, aset yang disita dari Pemohon I hingga Pemohon III terdiri dari uang di SDB RAT sebesar Euro 9.800, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di SDB RAT berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin; serta beberapa properti termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran,
Selain itu, terdapat rumah di Srengseng, dan ruko di Meruya; 2 unit kios di Kalibata City, Tomer Ebony, Lantai GF Blok E Nmor BM 08 dan Nomor BM 09; serta 1 unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan permohonan keberatan tersebut terdiri dari Hakim Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota, Toni Irfan dan Alfis Setyawan. “Acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda tanggapan termohon,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa pada sidang, Senin, 8 Januari 2024.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.