BANDA ACEH – penanews.co.id Surat dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulu yang menyebut Kontributor TVRI di Simeulue, Al-Ashab tidak bisa bekerja sama sehingga merekomendasikan agar diaktifkan kembali kontributor sebelumnya, yaitu Kadri Amin dinilai oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi PWI dan kapasitas anggotanya.
“Al-Ashab itu adalah anggota PWI aktif yang bekerja sebagai kontributor TVRI di Simeulue. Sejauh ini tidak ada laporan kalau Al-Ashab melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI maupun Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Tiba-tiba muncul rekomendasi dari Diskominsa Simeulue agar dia diganti karena tidak bisa bekerja sama. Secara organisasi, PWI merasa dilecehkan,” tandas Ketua PWI Aceh.
PWI Aceh menyampaikan pernyataan secara terbuka menanggapi beredarnya surat dari Diskominsa Simeulue—dengan mengetahui dan diteken Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah—yang memunculkan reaksi dari kalangan wartawan.
“Ini bentuk intervensi penguasa terhadap kebebasan pers, tak bisa dibiarkan,” kata Ketua PWI Aceh mengutip laporan para wartawan di Simeulue.
Diakui oleh Nasir Nurdin, sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Diskominsa maupun Pj Bupati Simeulue tentang kebenaran surat tersebut.
Namun, katanya, jika surat itu benar, maka patut diduga Pemkab Simeulue berusaha mengarahkan pers untuk bekerja sesuai keinginan dan selera mereka.
“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama. Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab (anggota PWI) di Simeulue sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,” tandas Nasir Nurdin.
Pada bagian awal surat Diskominsa Simeulue yang dikirim kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh tertanggal 19 Juni 2023 ditulis, “Dalam rangka upaya percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama dengan berbagai media untuk mengekspose program, kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah dan potensi alam Simeulue.”
Maka untuk maksud tersebut (Pemkab Simeulue) menyampaikan beberapa hal, yaitu:
- Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue, Sdr. Al-Ashab hingga saat ini tidak dapat bekerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Maka untuk maksud tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta agar Sdr. Kadri Amin, mantan Kontributor TVRI Aceh untuk Kabupaten Simeulue periode tahun 2020-2021 diaktifkan kembali untuk meliput berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Pihak TVRI Aceh untuk dapat membuat draft jasa publikasi seperti iklan media elektronik, talkshow, berita dan hal-hal lain kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dapat menunjang publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.
Terkait rekoemndasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.
“Tanpa maksud mencampuri urusan internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dpertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Dalam pemantauan organisasi PWI, Sdr. Al-Ashab masih berjalan di atas rel sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” demikian Ketua PWI Aceh.(Tim Media PWI Aceh) [chliss]
Dianggap Tak Bisa Kerja Sama, Diskominsa Minta TVRI Ganti Kontributor di Simeulue, Ini Sikap PWI Aceh
BANDA ACEH – penanews.co.id Surat dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Simeulu yang menyebut Kontributor TVRI di Simeulue, Al-Ashab tidak bisa bekerja sama sehingga merekomendasikan agar diaktifkan kembali kontributor sebelumnya, yaitu Kadri Amin dinilai oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin sebagai bentuk pelecehan terhadap organisasi PWI dan kapasitas anggotanya.
“Al-Ashab itu adalah anggota PWI aktif yang bekerja sebagai kontributor TVRI di Simeulue. Sejauh ini tidak ada laporan kalau Al-Ashab melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik Perilaku Wartawan Anggota PWI maupun Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers. Tiba-tiba muncul rekomendasi dari Diskominsa Simeulue agar dia diganti karena tidak bisa bekerja sama. Secara organisasi, PWI merasa dilecehkan,” tandas Ketua PWI Aceh.
PWI Aceh menyampaikan pernyataan secara terbuka menanggapi beredarnya surat dari Diskominsa Simeulue—dengan mengetahui dan diteken Pj Bupati Simeulue, Ahmadlyah—yang memunculkan reaksi dari kalangan wartawan.
“Ini bentuk intervensi penguasa terhadap kebebasan pers, tak bisa dibiarkan,” kata Ketua PWI Aceh mengutip laporan para wartawan di Simeulue.
Diakui oleh Nasir Nurdin, sejauh ini pihaknya belum mendapat konfirmasi langsung dari Kepala Diskominsa maupun Pj Bupati Simeulue tentang kebenaran surat tersebut.
Namun, katanya, jika surat itu benar, maka patut diduga Pemkab Simeulue berusaha mengarahkan pers untuk bekerja sesuai keinginan dan selera mereka.
“Ketika pers bersuara kritis atau tidak sesuai dengan keinginan penguasa, langsung dianggap tidak bisa bekerja sama. Jangan-jangan itulah yang sedang dialami Al-Ashab (anggota PWI) di Simeulue sehingga dia direkomendasikan untuk diganti,” tandas Nasir Nurdin.
Pada bagian awal surat Diskominsa Simeulue yang dikirim kepada Kepala Stasiun TVRI Aceh tertanggal 19 Juni 2023 ditulis, “Dalam rangka upaya percepatan pembangunan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama dengan berbagai media untuk mengekspose program, kegiatan serta kebijakan Pemerintah Daerah dan potensi alam Simeulue.”
Maka untuk maksud tersebut (Pemkab Simeulue) menyampaikan beberapa hal, yaitu:
- Kontributor TVRI Aceh untuk Simeulue, Sdr. Al-Ashab hingga saat ini tidak dapat bekerja sama maksimal dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Maka untuk maksud tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue meminta agar Sdr. Kadri Amin, mantan Kontributor TVRI Aceh untuk Kabupaten Simeulue periode tahun 2020-2021 diaktifkan kembali untuk meliput berbagai kegiatan Pemerintah Kabupaten Simeulue;
- Pihak TVRI Aceh untuk dapat membuat draft jasa publikasi seperti iklan media elektronik, talkshow, berita dan hal-hal lain kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue yang dapat menunjang publikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue.
Terkait rekoemndasi itu, Ketua PWI Aceh berharap kepada pimpinan TVRI agar tidak terburu-buru mengambil sikap apalagi langsung menyetujui rekomendasi Pemkab Simeulue.
“Tanpa maksud mencampuri urusan internal TVRI, tetapi menurut hemat kami surat dari Diskominsa Simeulue itu harus dpertimbangkan secara matang oleh Pimpinan TVRI Aceh. Dalam pemantauan organisasi PWI, Sdr. Al-Ashab masih berjalan di atas rel sehingga kami (PWI) tak bisa terima kalau anggota kami dianggap tak bisa bekerja sama. Ini bisa merusak kredibilitas dan profesionalisme seseorang,” demikian Ketua PWI Aceh.(Tim Media PWI Aceh) [chliss]