BANDA ACEH – Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, membantah telah menerima sejumlah uang dari saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Rabu, (23/10/2024),
Dia juga menyangkal bahwa paraf yang dia berikan pada lembar paket pengadaan kepada rekanan.
Dalam sidang lanjutan itu Teuku Nara dihadirkan sebagai saksi. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan saat diperiksa oleh penyidik Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, Teuku Nara membantah pernyataannya sebelumnya di Polda Aceh mengenai penerimaan uang dari Syahrul sebesar Rp 80 juta dan Asnawi sebesar Rp 40 juta. Ia juga membantah paraf yang ditemukan di daftar nama proyek dan nilai, yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
“Sudah, jangan dikejar kali. Kamu lebih percaya pernyataan satu orang atau puluhan saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini,” kata Hakim Zulfikar, ketua majelis hakim perkara ini, melihat penasehat hukum mencoba mencecar Teuku Nara Setia.
Teuku Nara Setia juga membantah menghadiri pertemuan di ruang Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh. Dia hadir dalam pertemuan itu sendiri dan meninggalkan bosnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat itu, Rachmat Fitri, yang dilarang masuk.
Tak hanya itu, Teuku Nara Setia juga membantah keterlibatannya dalam mengatur proyek senilai Rp 43 miliar lebih itu. Dia juga tak mengakui keterlibatannya dalam proses pencairan uang kepada rekanan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,2 miliar.
“Saya tidak pernah memberi paket. Itu ada bidangnya. Langsung saya arahkan ke bidang terkait,” kata Teuku Nara Setia menjawab pertanyaan Hakim Zulfikar terkait proses penentuan rekanan pelaksana proyek.
Di hadapan majelis hakim, Nara menyampaikan penentu pemenang paket pengerjaan sudah ada penanggung jawab sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan. Ia mengatakan, sebagai sekretaris dinas, dia tidak berkaitan dengan hal tersebut.[]