MALANG – Sadisnya perlakuan Ruliyanto (28) warga Kota Batu Malang tega menganiayai Yayuk Fitriyah (35), warga Kota yang sama dengan cara membakar hingga meninggal dunia.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman orangtuanya, Poniyem (57), di Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (22/10/2024).
Rulianto merupakan adik kandung dari Yayuk Fikriah yang juga anak dari ibu Poniyem.
Mengutip Kompas.com, Ruliyanto membakar tubuh Yayuk ketika sedang beribadah shalat ashar hingga sekujur tubuhnya mengalami luka bakar. Akibat peristiwa itu, Yayuk segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Pindad, Kecamatan Turen.
Namun, setelah beberapa hari menjalani perawatan medis, nyawanya tidak bisa terselamatkan. Ia meninggal pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka bakar hampir 80 persen, sehingga mengakibatkan infeksi pada beberapa organ tubuhnya, lalu menyebabkan penggumpalan darah secara cepat dan menghentikan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan kejadian itu.
Saat ini, pelaku telah diamankan Polres Malang. Kini, pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar saat membakar kakak kandungnya.
“Kejadian ini baru dilaporkan ke Kepolisian pada Senin (28/10/2024) kemarin,” ungkap Dadang.
Dadang mengatakan, kasus itu bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban berkaitan dengan rumah warisan. Pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah yang ditempati Poniyem (57).
“Korban dan orangtuanya sempat menghindari percekcokan itu dengan cara pergi ke rumah tetangganya,” ujarnya.
Setelah 30 menit berselang, korban kembali pulang ke rumahnya dan pelaku kembali memulai perdebatan. Korban tidak terlalu menghiraukan, lalu korban melaksanakan ibadah shalat ashar, ungkap Dadang
“Dari situ, pelaku akhirnya masuk ke tempat shalat dan menyiram tubuh korban dengan bensin, lalu membakarnya,” ujarnya.
Tidak berselang lama, orangtua korban menghampiri tempat korban shalat dan menemukan korban sudah terbakar dengan kondisi masih mengenakan mukenah, tambahnya
“Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir di sekujur tubuhnya.
Sedangkan pelaku saat itu langsung lari keluar rumah juga ikut terbakar pada saat menyiramkan bensin kepada korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Kronologi Kejadian
Dadang menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari Ruliyanto cekcok dengan kakaknya terkait masalah warisan.
Saat itu, pelaku meminta ganti biaya pembuatan kamar mandi di rumah ibunya.
Ketika terjadi cekcok, Yayuk dan ibunya menghindarinya. mereka justru pergi ke rumah kerabatnya.
Selang 30 menit, mereka pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelaku dan ibunya cekcok, sementara korban pergi untuk salat asar di dalam kamar.
“Tak berselang lama, pelaku ini pergi keluar membeli bensin.
Lalu ia masuk ke kamar dan menyiramkan bensin dan menyulutkan api ke korban yang sedang menjalankan ibadah salat,” bebernya.
Seketika api menyambar korban dan mengenai tubuh pelaku. Namun pelaku pergi ke luar rumah untuk mendapatkan pertolongan.
Pada saat kejadian ibu korban langsung masuk ke dalam rumah.Ia mendapati anaknya sudah terbakar di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya ia meminta pertolongan ke tetangga.
Korban pun dilarikan ke RSU PINDAD, sementara pelaku dilarikan ke RSUD Kanjuruhan.
Di rumah sakit, mereka mendapatkan perawatan intensif.
Akan tetapi, selama dalam perawatan, korban meninggal dunia pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 80 persen. Di antaranya di bagian wajah, punggung, lengan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, dan rambut.
“Dari hasil autopsi, kebakaran itu menyebabkan enfeksi pada beberapa organ. Sehingga kinerja seluruh organ dalam tidak berfungsi akibat adanya penggumpalan darah secara cepat sehingga jantung tidak dapat memompa darah mengakibatkan henti jantung,” terangnya.
Selanjutnya, pada Senin (28/10/2024), ibu korban melaporkan kejadian ini Polsek Tirtoyudo.
Tak berselang lama, pelaku langsung diamankan oleh petugas Polsek Turotyudo dan Opsnal Polres Malang.
Pelaku diamankan di RSUD Kanjuruhan karena mengalami luka bakar. “Motifnya karena masalahan warisan,” pungkas Dadang.[]