BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh kembali melaksanakan razia terhadap pelanggaran aturan berpakaian sesuai syariat Islam. Razia berlangsung pada Rabu, ,(30/10/2024), di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh, terutama di kawasan Simpang Mesra, Jalan Tengku Nyak Arief, Lamnyong.
Razia penegakan peraturan berpakaian kembali ditegakkan di kota Banda Aceh setelah dua tahun vakum.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 21 pelanggar, mayoritas laki-laki yang mengenakan celana pendek. Sementara itu, pelanggar perempuan yang terjaring relatif sedikit, sebagian besar mengenakan pakaian yang dianggap terlalu ketat.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Aceh, Marzuki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta MPU Kabupaten/Kota.
Laporan masyarakat itu tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah masyarakat, terutama laki-laki, yang mengenakan celana pendek di tempat umum.
“Dari situ kita buat razia ini. Ternyata benar laporan tersebut, tadi kita banyak menemukan laki-laki yang menggunakan celana pendek dan hanya satu orang perempuan mengenakan pakaian ketat,” kata Marzuki di Banda Aceh.
Ia menyebutkan perlu adanya tindakan tegas untuk menegakkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syariat Islam.
Sementara itu, dalam razia ini, petugas lebih mengutamakan upaya pembinaan daripada penindakan. Para pelanggar yang terjaring diberikan teguran lisan dan sosialisasi mengenai aturan berpakaian yang sesuai syariat Islam. Mereka juga diberikan salinan Qanun Aceh terkait dengan pelanggaran syariat.
“Mereka juga diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pakaian,” ujarnya.
Menariknya, razia kali ini tidak hanya menjaring masyarakat umum, tetapi juga sejumlah mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya berpakaian sesuai syariat Islam masih perlu ditingkatkan di kalangan generasi muda.
“Jumlahnya itu 50-50, ada mahasiswa juga masyarakat umum,” ungkap Marzuki.
Selain itu, Marzuki mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku.[]