BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Ulee Lheue.
Kedua terdakwa tersebut adalah Deddy Armansyah, Kepala Desa Ulee Lheue, dan Sofian Hafi, Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Ketua majelis hakim tipikor mengadili kedua terdakwa meyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir.
“Mengadili kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum sesuai dakwaan subsideir Pasal 3,” kata majelis hakim ketua T Syarifah, dalam sidang, Kamis (31/10/2024).
Selain pidana penjara, terdakwa Deddy Armansyah juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsideir empat bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp66,5 juta dan telah dikembalikan sejumlah Rp61,5 juta.
“Maka sisa yang belum dibayar Rp5,1 juta,” sebut majelis.
Sementara terdakwa Sofian Hadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp100 juta subsideir satu bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp142 juta dan sudah dikonversikan dari seluruh harta benda untuk pengganti kerugian negara.
Mereka merupakan dua dari lima terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Muhammad Yasir, masih menunggu putusan. Sidang putusan untuknya akan diagendakan pada sidang lanjutan.[]