JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Mantan Presiden Joko Widodo, tidak tergolong sebagai gratifikasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK.
Melansir Disway.id, Ghufron menjelaskan bahwa Kaesang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga penggunaan jet pribadinya tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Ia menambahkan bahwa Kedeputian Pencegahan KPK telah melakukan pemeriksaan terkait laporan ini dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada indikasi gratifikasi.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun terkait penggunaan jet pribadi.
Diketahui, jet pribadi yang ditumpangi Kaesang dan istrinya, Erina Gudono santer dibahas pengguna media sosial.
Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.[]