TANGERANG — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah memulangkan enam orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemulangan tersebut dilakukan setelah mereka digagalkan dalam upaya pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
Enam orang korban TPPO yang dipulangkan tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Putri Mufidah (Purwakarta, Jawa Barat), Utami Anggraeni (Makassar, Sulawesi Selatan), Maskanah (Sumbawa, Nusa Tenggara Barat), Jasmi (Grobogan, Jawa Tengah), Mariani (Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat), dan Ai Komariah (Ciamis, Jawa Barat).
Menteri PPMI Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, pada Sabtu (9/11), menjelaskan bahwa keenam calon PMI tersebut telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten. Mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya setelah menjalani proses pemulihan, lansir Antara.
Baca juga; Polri Selamatkan Anak yang Dijual Ayahnya: Uangnya untuk Foya-foya
“Calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ini adalah korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Jadi, jumlah mereka ada enam orang dari beberapa daerah di Indonesia,” jelasnya.
Menurut Kadir, keenam korban TPPO ini, yang semuanya perempuan dengan usia antara 30 hingga 40 tahun, hendak diberangkatkan ke negara Timur Tengah, khususnya Irak, dengan modus penggunaan visa umrah.
Baca juga; Sindikat Jual Beli Bayi di FB Dibongkar Polisi, Harga Dipatok Rp45 Juta
Pemerintah menyadari bahwa praktik serupa sering terjadi, di mana calon pekerja migran dibawa ke luar negeri dengan cara-cara yang tidak sah.
Baca juga; Kejagung Tetapkan Perempuan ini Tersangka Suap Hakim
Kadir juga menegaskan bahwa penggagalan penyelundupan calon tenaga kerja migran ini menjadi perhatian serius dari pemerintah untuk mencegah praktik perdagangan orang yang merugikan dan berisiko tinggi bagi keselamatan pekerja migran.
Baca juga; Perempuan ini Minta Mualem Perbaiki Cara Komunikasi, Belajar Public Speaking
“Ini kita lakukan karena kita menyadari pasti hal yang sama banyak terjadi, jadi banyak calon pekerja migran kita yang berangkat dengan modus tertentu, misalnya pakai visa umrah,” ujarnya.
Dia mengungkapkan penggagalan aksi penyelundupan calon tenaga kerja secara nonprosedural ini menjadi perhatian penuh dari pemerintah.
Kementerian PPMI akan terus berupaya dan secara konsisten melakukan pemberantasan terhadap mafia atau oknum pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut.
Baca juga; Wanita Korsel Ogah Seks, Gegara Kekerasan Terhadap Perempuan
“Menurut undang-undang, pelaku akan dihukum paling tidak 10 tahun sangkaannya dan denda bisa sampai Rp5 miliar. Jadi, jangan main-main terhadap hal seperti ini,” tegasnya.
Selain upaya pemberantasan, tambah Kadir, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah perdesaan yang menjadi sasaran para mafia TPPO.
Baca juga; Pelaku Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Ditangkap
“Ini harus kita lakukan bersama, butuh kerja sama banyak pihak, terutama syarat utama seseorang bisa berangkat secara prosedural harus ada izin keluarga, surat BPJS, kompetensi, harus melihat membaca ada kerjasama penempatan dan kontrak. Jadi, kita harus edukasi masyarakat karena saya yakin kejadian ini bukan ini saja,” jelasnya..[]