Pemerintah Bakal Hapus BPHTB hingga Pajak Beli Rumah

by
Ilustrasi rumah. Beli rumah bakal bebas pajak, harga bisa dipangkas 21 persen | Dok. BP Tapera

JAKARTA — Pemerintah bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengungkapkan sejumlah langkah untuk mendorong realisasi program 3 juta rumah di Indonesia.

Salah satu solusi yang disoroti adalah penghapusan berbagai pungutan pajak yang diharapkan dapat menurunkan harga rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), lansir Kompas.com

Program 3 juta rumah merupakan salah satu prioritas nasional dalam penyediaan perumahan yang terjangkau bagi MBR di tanah air.

Baca juga; Dukung Program Kasad, Pangdam IM Wajibkan Prajurit Miliki Rumah Pribadi

Pemangkasan pajak untuk rumah MBR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen untuk program 3 juta rumah.

Usulan kepada Kementerian Keuangan tersebut diperuntukkan bagi MBR guna memudahkan mereka memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.

Baca juga; Dugaan Mafia Tanah, DPP KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung Ke Menteri dan Inspektorat ATR/BPN RI

“Kami berharap dari Kementerian Keuangan, boleh PPN dan PPh, kalau memang kita mau hadir buat rakyat kecil, harusnya mereka jangan dipajakin lagi,” kata pria yang akrab disapa Ara itu, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Ara melanjutkan, dia juga telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah

Baca juga; KLIK KONTAN, Untuk Memudahkan Konsultasi Pertanahan

Jika pembagian tanah dapat gratis dan murah, serta dilakukan secara efisien dengan perizinan mudah, Ara menilai program 3 juta rumah bukan hanya bermanfaat bagi MBR.

Namun, juga akan meningkatkan penghasilan atau omzet para pengembang (developer) secara luar biasa.

Hapus BPHTB dan retribusi PBG

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, akan menggelar sosialisasi rencana penghapusan BPHTB untuk MBR kepada pemerintah daerah dan para pengembang di daerah.

Baca Juga:  Koalisi LSM Sorot Presiden Jokowi 11 kali lakukan Pelanggaran Pemilu 2024

Baca juga; Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Diturunkan ke Tobasa

Bukan hanya bebas BPHTB, Tito pun mengungkapkan rencana menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR dalam waktu dekat.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Menurut dia, program perumahan MBR telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan harus dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga; BPKA dan USK Gelar Diseminasi Penyusunan Naskah Akademik Perhitungan Pajak dan Retribusi

“Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tambah Tito.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di proyek perumahan mereka.

Baca juga; 500 Juta Setoran Pajak Sengaja Dikorup Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat

Bagi pengembang yang tidak taat, rencananya akan dikenakan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Harga rumah bisa berkurang 21 persen

Di sisi lain, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, dengan adanya pemangkasan pajak, biaya beli rumah MBR dapat berkurang hingga 21 persen.

Belakangan ini, kata Nixon, semakin banyak kaum milenial, perempuan, dan pekerja sektor informal yang membeli rumah pertama dengan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Baca juga; Baitul Mal Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Terbit PP Zakat Pengurang Pajak

Oleh karena itu, prospek sektor perumahan Indonesia diprediksi akan sangat prospektif di masa mendatang.

“Terutama untuk pekerja sektor informal, dapat kita bayangkan jika tidak ada program rumah subsidi, mereka tidak bisa membeli rumah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Baca Juga:  MPU Hardik Pemerintah, Jangan Kirim Praktek Syirik ke Aceh

Selain itu, Indonesia juga masih memiliki isu nasional, yakni backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta serta lebih dari 50 persen masyarakat miskin yang masih menghuni rumah tidak layak.

Baca juga; Gali Potensi Pajak dan Retribusi: USK dan BPKA Gelar FGD

Tak kalah penting, pembangunan sektor perumahan secara masif turut menciptakan lapangan pekerjaan.

Bahkan, berdasarkan perhitungan BTN, setiap pembangunan satu rumah dapat menyerap lima tenaga kerja.

“Sehingga pembangunan 100.000 rumah akan menyerap 500.000 tenaga kerja per tahunnya,” ungkapnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *