JAKARTA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap guru dalam rakor bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Gibran mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk menjerat para guru secara hukum.
Gibran menyampaikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi baik guru maupun murid. Ia menegaskan pentingnya menghindari kasus kekerasan, bullying, maupun kriminalisasi yang melibatkan tenaga pendidik.
Baca juga; Guru Agama di Alor Dibakar Seorang Perempuan, Gegara Sering Main Judi “Online”
“Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang,” kata Gibran saat beri pengarahan di Hotel Sheraton, Jaksel, Senin (11/11/2024), lansir detikNews.
Wapres juga menyoroti penggunaan UU Perlindungan Anak yang, menurutnya, saat ini malah sering digunakan untuk mengkriminalisasi guru. Gibran berharap agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan dalam konteks pendidikan.
Baca juga; Rp. 75 Milyar Lebih, Dana Pemberdayaan Guru Pada BPG Aceh, Dikorupsi
“Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ucap dia.
Atas dasar itu lah, Gibran pun mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru. Sehingga, kata dia, guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi.
Baca juga; Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat “Lapor Mas Wapres”
“Ke depan perlu kita dorong juga UU Perlindungan Guru, jadi guru bisa nyaman, guru punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya,” ujar dia.[]