DPR RI Usulkan RUU “Kampung Haji” Masuk Prioritas Prolegnas 2025

by
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat mengikuti rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). | Foto: Azka/vel

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI telah mengajukan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (12/11/2024),

Usulan tersebut mencakup RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Usulan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, dalam rapat koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, yang turut menyampaikan usulan tersebut, menekankan pentingnya pembahasan kedua undang-undang terkait haji dan umrah, yang menurutnya menjadi prioritas mendesak.

Baca juga; Kemenperin Kecewa, Kemenag Pakai Bahan Printing Untuk Seragam Batik Jemaah Haji 2024

Menurut Selly, urgensi perubahan undang-undang ini semakin diperkuat oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembentukan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sebuah lembaga baru yang diharapkan dapat mengatur penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. Langkah ini juga sejalan dengan perubahan kebijakan Arab Saudi yang mengalihkan sistem penyelenggaraan haji dari government to government (G2G) menjadi business to business (B2B).

Selly juga mengungkapkan salah satu inisiatif penting terkait kebijakan haji ini, yakni rencana pembangunan ‘Kampung Haji’ di Makkah. Presiden Prabowo telah menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mendirikan kawasan tersebut di atas lahan seluas 50 hektare dengan hak konsesi selama 100 tahun.

Baca juga; MUI; Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram – Begini tanggapan BPKH

Baca Juga:  Kecam Lahan Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

“Area ini diharapkan menjadi pusat fasilitas pendukung bagi jemaah haji Indonesia, sehingga memerlukan payung hukum yang jelas dan kuat,” ungkap Selly, dilansir dpr.go.id.

Dengan Kampung Haji, pemerintah Indonesia mengupayakan berbagai fasilitas untuk mendukung kenyamanan jemaah, termasuk akomodasi, layanan kesehatan, serta pusat logistik. Karena itu, payung hukum yang mengatur pengelolaan kawasan ini perlu disusun secara komprehensif.

Baca juga; DPR RI Sorot Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Indikator Jasa Angkut Barang Carut-Marut

Selain RUU yang terkait dengan haji, Komisi VIII juga mengusulkan beberapa RUU lain untuk dimasukkan dalam Rencana Jangka Menengah 2024-2029. Di antaranya adalah RUU tentang Bank Makanan, RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Zakat, serta RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Upaya ini menunjukkan komitmen Komisi VIII dalam memperkuat aspek keagamaan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.

“Dua Rancangan Undang-Undang ini harus dibahas sesegera mungkin oleh Komisi VIII. Mungkin itu menjadi landasan utama kenapa ini menjadi prioritas Prolegnas tahun 2025. Itu saja yang perlu kami sampaikan,” pungkas Selly.

Baca juga; Rp 15 Milyar Pokir Pon Yahya Anggota DPRA di Aceh Timur Fiktif

Ke depan, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji menjadi lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kenyamanan lebih bagi para jemaah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *