Gambar Sapi, Kode Sidak di Rutan KPK, Sebut Mantan Kantib

by
Sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).| Foto Mulia Budi/detikcom

JAKARTA — Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hengki, mengungkapkan adanya kode khusus yang digunakan untuk memberi tahu tahanan terkait inspeksi mendadak (sidak). Salah satu kode yang digunakan adalah gambar sapi.

Hal ini disampaikan Hengki, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (15/11/2024), melansir detikNews.

Saat diminta keterangan oleh jaksa, Hengki menjelaskan bahwa kode gambar sapi menjadi salah satu tanda yang digunakan untuk memberi informasi tentang kemungkinan adanya sidak di Rutan KPK.

Baca juga; KPK Sitir Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

“Apa ada kode khusus?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024),

“Baik, untuk kode khusus kalau dari Pak Sopian Hadi ke Pak Deden saya pernah di informasikan oleh Pak Deden, dan dikasih tunjuk chatting-annya. Itu kodenya gambar sapi, setelah gambar sapi kemudian berubah lagi Pak Deden menginformasikan itu hujan, kemudian berubah lagi menginformasikan itu banjir,” jawab Hengki.

Baca juga: Saksi Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsuddin; Tindak Boleh Solat Jum’at Selama Isolasi

“Itu kepada seluruh Rutan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Hengki.

Hengki mengatakan informasi sidak sering bocor ke para tahanan. Hasilnya, menurut Hengki, tak ada barang yang ditemukan saat sidak.

“Ketika informasi bocor dilakukan sidak, akibatnya apa?” tanya jaksa.

“Nihil temuan,” jawab Hengki.

Selain itu, dia mengatakan penunjukan ‘lurah’ dilakukan berdasarkan senioritas. Istilah ‘lurah’ digunakan untuk petugas Rutan yang bertugas mengumpulkan pungli dari para tahanan melalui ‘korting’.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Hapus BPHTB hingga Pajak Beli Rumah

Baca juga; Eks Tahanan KPK; Bayar Pungli Rp20 Juta Untuk Percepat Masa Isolasi

“Saudara yang menunjuk mereka jadi lurah siapa?” tanya jaksa.

“Mereka sendiri berdasarkan senioritas Pak Jaksa,” jawab jaksa

“Mereka sendiri itu siapa?” tanya jaksa.

“Orang pegawai petugas Rutan khususnya pengamanan,” jawab Hengki.

“Itu yang menunjuk pegawai? Bukan pimpinan?” tanya jaksa.

“Tidak ada, mereka memilih yang sejalan dengan mereka, makanya bisa bertahan dengan lama,” jawab Hengki.

Baca juga: JPU Tuntut Mantan Kadisdik Aceh 7 Tahun Bui, Kasus Korupsi Pengadaan Westafel

Hengki mengatakan ‘korting’ juga ditunjuk oleh para tahanan bukan petugas Rutan. Istilah ‘korting’ merupakan tahanan yang dianggap dituakan dan bertugas mengumpulkan pungli para tahanan untuk kemudian diserahkan ke ‘lurah’.

“Siapa yang menunjuk korting?” tanya jaksa.

“Para tahanan sendiri, Pak Jaksa,” jawab Hengki.

Jaksa juga mendalami jatah Karutan, Kamtib, hingga koordinator terkait pungli tersebut. Hengki menyakini jatah yang diterima ‘lurah’ juga bernilai besar.

Baca juga; Dua Pejabat Disdik Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Wastafel

“Di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 22 Saudara menerangkan bahwa untuk Deden Rochendi sebagai Kepala Rutan dapat Rp 10 juta, kemudian Sopian Hadi sebagai Koordinator Kamtib Rp 5 juta, Eri Angga Permana sebagai Koordinator Yantas juga Rp 5 juta, kemudian Ristanta sebagai Kepala Rutan Rp 10 juta, Agung Nugroho sebagai Kamtib Rp 7 juta, Ari Rahman Hakim sebagai Kamtib juga dapat Rp 5 juta. Kalau untuk lurahnya berapa jatahnya?” tanya jaksa.

Baca juga; Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar Mantan Sekdes di Nagan Raya Ditahan Jaksa

“Kalau untuk lurah sendiri, Pak Jaksa, ini kalau sepengetahuan saya kalau untuk spesifiknya saya tidak tahu, tapi yang jelas harusnya karena dia yang mengetahui bonggolnya, totalnya, harusnya dia mendapat besar juga,” jawab Hengki.

Baca Juga:  Migrant Care Sebut Sekitar 70 Ribu WNI di Hong Kong Gagal Nyoblos di TPS

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *