Polisi Tangkap 94 Orang Pejudi Online di Aceh, Diancam Hukum Cambuk

by
Ilustrasi | foto Shutterstock

Banda Aceh – Jajaran Polda Aceh berhasil menangkap sebanyak 94 orang yang diduga terlibat dalam judi online di Aceh. Mereka di garuk polisi dalam sebulan terakhir ini.

“Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan antara 20 Oktober hingga 18 November 2024, di berbagai lokasi di Aceh, termasuk warnet, warung kopi, hingga tempat nongkrong anak muda. Para tersangka kini telah ditahan dan akan segera diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga; Pangdam Iskandar Muda Tindak Tegas Prajurit Terlibat Judi Online

Para pelaku kini terancam hukuman cambuk sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

Ade menyebutkan, para tersangka yang ditangkap telah ditahan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa. Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat.

Baca juga; Polresta Banda Aceh “Geruduk” Lokasi Perjudian Online, 7 Orang Ditangkap

“Para pelaku akan diterapkan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” jelasnya.

Kombes Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperketat penegakan hukum terhadap perjudian.

Baca juga; Rp73 Miliar Disita Polisi Dari Judi Online Komdigi

Ade melanjutkan Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, memerintahkan memberantas judi di Provinsi Aceh, serta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung penegakan syariat Islam di daerah tersebut.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Buka Turnamen Sepakbola Oemar Diyan Cup V 2024

“Perintah tersebut merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bumi Serambi Mekkah. Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” jelas Ade.

“Kita juga mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Provinsi Aceh ini ” lanjutnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *