Polda Metro Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Timur Tengah, 389 Kg BB Diamankan

by
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Dua pelaku ditangkap. | Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir sabu berinisial MS (30) dan CR (34) di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 389 kilogram, sementara seorang pelaku lainnya yang menjadi otak peredaran narkoba masih dalam pengejaran.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan penangkapan ini berawal dari pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 389 kilogram yang diduga melibatkan jaringan internasional antara Afghanistan dan Jakarta.

“(Telah melakukan) pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024), lansir iNews.id

Baca juga; Kapolda Aceh Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Karyoto menambahkan bahwa para pelaku berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar buron.

Baca juga; Viral: Bocah 10 Tahun di Tangerang Distrom dan Detegukkan Miras oleh Warga

Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 2,2 juta jiwa dari bahaya narkoba, lanjuy Karyoto

“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya bahwa generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” ujar dia.

Baca juga; Tak Terima Anaknya Diperkosa dalam Mobil, Ibu di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Mandek di Lingga

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Karyoto.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *