SUKOHARJO — salah satu Sekolah SMP di Sukoharjo mengelar razia rutin HP siswa, dalam razia itu, pihak sekolah mendapati adanya video pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
Razia itulah menjadi awal terbongkar aksi pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Sukoharjo saat sekolah menggelar razia HP. Aksi bejat itu diduga dilakukan seorang remaja dengan korban kakak kelasnya di SMP.
Dengan adanya temuan ini, keluarga korban jadi tau dan tidak menerima anaknya diperkosa lantas melapor ke polisi.
Baca juga; Oknum Bilal di Aceh Utara Perkosa Anak Disabilitas Dalam Mesjid
Kuasa hukum keluarga korban, Api Nugroho, mengatakan dari laporan pihak sekolah tersebut membuat keluarga korban mengetahui kejadian itu. Sebab korban selama ini tidak berani bercerita.
“Kejadian ini, si anak korban tidak berani bercerita ke orang tua karena diancam. Bermula saat di sekolah, kan teman sekolah (teradunya) adik kelas. Jadi pas ada upacara di sekolah di Sukoharjo itu ada razia HP, di HP pelaku ada ditemukan video itu. Kemudian ayah anak korban dipanggil, kemudian anak cerita telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan,” kata Api kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Senin (18/11/2024), lansir detikJateng
Baca juga; Warga Aceh Besar Tewas Diduga Dianiaya Usai Tertangkap Khalwat
Dia menjelaskan, aksi dugaan pemerkosaan itu pertama kali dilakukan pada Juni lalu di rumah kontrakan korban. Tindakan itu dilakukan berulang kali hingga terakhir Oktober.
Pihak korban akhirnya mengadukan kejadian ini ke unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, atas dugaan tindak persetubuhan dengan ancaman akan menyebar rekaman tersebut. Aduan itu sudah diterima dengan terbitnya SURAT TANDA TERIMA ADUAN Nomor: STTA/1129/XI/2024/RESKRIM.
Baca juga; Tak Terima Anaknya Diperkosa dalam Mobil, Ibu di Aceh Utara Lapor ke Polisi
“(Teradu) Memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan, saat pulang sekolah. Terjadi beberapa kali, pertama di bulan Juni sampai Oktober. Sehari bisa sampai dua kali,” jelasnya.
Api mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, hingga saat ini tidak berani berangkat sekolah.
Selain melaporkan ke Polres Sukoharjo, pihaknya juga akan melaporkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, untuk pendampingan korban.
“Yang jelas anak jadi takut untuk bersekolah, karena informasinya sudah ada yang mengetahui video itu, dan anak sudah depresi,” ujarnya
Ditemui terpisah, Kanit PPA Polres Sukoharjo, Ipda Eka Resta, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan, untuk penyelidikan menunggu disposisi dari Kasat kalau sudah turun kita tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Eka.