JAKARTA – penanews.co.id Aksi orang tua atau lansia live mandi lumpur di aplikasi TikTok dinilai meresahkan lantaran diduga mengeksploitasi lansia demi meraup keuntungan. Aksi itu diduga bertujuan memperoleh koin dari para penonton.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menanggapi aksi live itu. Menurut dia, aksi mandi lumpur oleh lansia dan orang tua di aplikasi TikTok mengandung unsur pidana.
“Itu bisa ditangkap polisi itu. Itu kan sama saja memperalat orang, ya kan, mempekerjakan orang. Itu bisa ditangkap polisi,” ungkap Risma di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Seperti yang dilansir Medcom.id , Menteri Risma menyebutkan terdapat hukum perihal mengeksploitas manusia. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam undang-undang.
“Kayaknya ada undang-undanganya itu. Mempekerjakan orang untuk eksploitasi kan,” ujar Risma.
Risma menyebut Undang-Undang yang mengatur soal eksploitasi manusia, yakni Undang-Undang No.21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Risma menuturkan pihaknya segera menyurati kepolisian untuk segera menindaklanjuti tren ngemis koin di aplikasi TikTok itu. “Nanti tak surati saja lah,” tegas dia. (chliss)